Jeumpa Media | Takengon – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR Aceh) serahkan laporan temuan dan data rekomendasi reparasi terhadap korban pelanggaran HAM di Aceh Tengah serta laporan temuan KKR Aceh, Selasa (24/9/2024).
Komisioner KKR Aceh , Bustami M.Sos menjelaskan bahwa data rekomendasi reparasi di wilayah Aceh Tengah yaitu sebanyak 107, diharapkan dapat ditindaklanjuti.
“Pemenuhan hak korban merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga dari data pengambilan pernyataan yang telah kita analisis kebutuhan reparasinya, kami berharap dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat,” ujar Bustami yang juga Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran KKR Aceh.
Dalam pertemuan tersebut juga turut diserahkan laporan temuan KKR Aceh sebagai gambaran komprehensif tentang apa yang terjadi sepanjang konflik bersenjata di Aceh.
Sementara dari Pemkab Aceh Tengah, Pj Sekda Erwin Pratama, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa pihaknya akan mendiskusikan data tersebut dengan melibatkan dinas terkait.
“kami akan mendiskusikan data tersebut dan terimakasih atas penyerahan data dan laporan temuannya,” ujarnya.
Adapun dalam penyerahan data dan laporan temuan turut hadir Komisioner Safriandi S.Pdi Ketua Pokja Rekonsiliasi dan Sharli Maidelina SPd CPM, Ketua Pokja Perempuan serta anggota pokja Rini Anggraini. (And)
