Aktivis Perempuan Bahas Pentingnya Hak Politik di Aceh

Jeumpa Media | Banda Aceh – Dua aktivis perempuan, Samsidar dan Cut Marini dari Akademi Pemilu dan Demokrasi menyoroti pentingnya pemenuhan hak politik perempuan dalam sebuah diskusi yang digelar baru-baru ini.

Dalam acara tersebut, keduanya menegaskan bahwa hak politik merupakan bagian dari hak konstitusional yang menjadi dasar bagi berbagai peraturan dan kebijakan lainnya, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 UUD 1945.

Menurut Samsidar, hak politik tidak hanya tercantum dalam undang-undang pemilu, tetapi juga dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Hak memilih dan hak dipilih adalah bagian fundamental dari demokrasi yang seharusnya diperjuangkan oleh semua pihak, termasuk perempuan.

“Hak membuat petisi dan memperjuangkan hak merupakan elemen dasar dalam demokrasi, termasuk hak politik yang harus dijamin dan dilindungi,” ujar Samsidar.

Cut Marini menyoroti kesenjangan representasi perempuan dalam politik, baik di tingkat nasional maupun di Aceh. Saat ini, hanya enam hingga tujuh negara yang berhasil memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam politik secara ideal.

“Di Aceh, meskipun ada pandangan bahwa perempuan bisa memiliki kekuasaan tertinggi, faktanya belum ada lembaga tertinggi di Aceh yang dipimpin oleh perempuan,” ungkap Cut Marini.

Diskusi ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang dimulai pada 25 November lalu.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya peran perempuan dalam politik dan menghapuskan berbagai bentuk diskriminasi yang masih dihadapi perempuan, khususnya di Aceh.

Para aktivis berharap momentum ini dapat menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih serius dalam mendorong keterwakilan dan partisipasi perempuan dalam ranah politik serta ruang publik lainnya.(Mis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *