KAPPRA Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Penegakan Hukum Pelanggaran Syariat Islam

Jeumpa Media | Banda Aceh – Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) menggelar aksi unjuk rasa yang dimulai di depan Mahkamah Syariah Aceh dan dilanjutkan ke Kantor Partai NasDem, pada Kamis (9/1/2025).

Demonstrasi ini dipimpin oleh Muhammad Fazri Ilham, selaku koordinator lapangan (korlap), dalam orasinya, Fazri menyampaikan tuntutan mengenai transparansi dan kepastian hukum terkait kasus pelanggaran syariat Islam yang diduga melibatkan oknum anggota DPRK.

Para pengunjuk rasa menekankan pentingnya penerapan hukum sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat 1, yang mengatur bahwa pelaku perbuatan melanggar syariat dijatuhi hukuman cambuk di depan umum.

Para demonstran kemudian diterima oleh sejumlah pejabat Mahkamah Syariah Aceh, di antaranya Khairuddin, Sekretaris Mahkamah Syariah; Dr. H. Basuni, Wakil Ketua; Dr. Munir, Humas; dan Dr. Raihan, Panitera Muda.

Dalam pertemuan tersebut, Mahkamah Syariah menyampaikan bahwa kasus tersebut telah diserahkan kepada Mahkamah Syariah Singkil untuk ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Setelah ada keputusan tetap, apakah pelaku akan dijatuhi hukuman cambuk atau tidak, proses selanjutnya akan dilakukan oleh kejaksaan,” ujar salah satu perwakilan.

Wakil Ketua Mahkamah Syariah, Dr. H. Basuni, menambahkan bahwa semua proses hukum harus melalui tahapan yang sesuai peraturan. “Kami memahami bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol, namun perlu diingat bahwa ada fase-fase yang harus dijalani. Penegakan hukum melibatkan pihak Polresta dan instansi terkait,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya, sesuai hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh,” tambahnya.

Aksi ini mencerminkan harapan masyarakat agar hukum syariat Islam ditegakkan secara tegas dan adil di Provinsi Aceh. (Mis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *