LBH Banda Aceh Ajukan Sidang Praperadilan, Namun BNNP Minta Sidang diundur

Jeumpa Media| Banda Aceh-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh nengajukan sidang praperadilan terhadap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polisi Resort Kota (Polresta) Banda Aceh terkait penangkapan tidak sah serta terhadap penetapan 4 mahasiswa demonstran sebagai tersangka ujaran kebencian. Sidang Pembacaan Permohonan/Tergugat telah dimulai di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin, (10/2/2025).

Namun pada Sidang Pembacaan Permohonan tersebut diketahui pihak dari BNNP Aceh tidak hadir dan meminta sidang ditunda hingga minggu depan.

Sehingga kini sidang yang berjalan yaitu sidang praperadilan terhadap Polresta Banda Aceh yang telah memasuki tahap Sidang Jawaban Pemohon/Tergugat pada Selasa, (11/2/2025).

M. Qodrat, selaku Kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyatakan bahwa kasus ini berawal dari kegiatan demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa pada Minggu (29/8/2024).

Dalam kegiatan demonstrasi tersebut, pihak kepolisian telah menahan 16 mahasiswa dan menetapkan 4 diantaranya sebagai tersangka provokasi melalui ujaran kebencian terhadap aparat.

Kalimat ujaran kebencian tersebut yaitu Polisi Pembunuh, Pelaku Pelanggaran HAM di Aceh Miloter dan Negara dan Polisi Pembunuh B12 yang tersebut terulis di spanduk dan terpajang di ruang publik.

Qodrat menyatakan bahwa ada beberapa hal yang diajukan dalam persidangan ini. Yang pertama, pihaknya memohon supaya penetapan 4 mahasiswa sebagai tersangka serta penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat dibatalkan.

Kedua, ia mengungkapkan bahwa seharusnya penangkapan hanya boleh dilakukan paling lama 1×24 jam, namun kenyataannya proses penahanan dilakukan lebih dari itu sehingga penahanan dinilai tidak sah.

Yang ketiga, diketahui pihak aparat juga turut menyita gawai para mahasiswa. Ia menilai penyitaan gawai tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar hak mahasiswa.

Terakhir, LBH juga mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi atas poin-poin tidak sahnya tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut.

“Besok (Rabu,12/2.2025) kita mulai masuk ke agenda agenda Sidang Pembuktian Surat yang turut mengahdirkan para saksi dan ahli. Sidang ini dilangsungkan secara marathon yang mana pada lusa (Kamis,13/2/2025) masuk ke agenda Sidang Pembuktian Saksi dan Ahli dan Jumat (14/2/2025) agenda Sidang Penyerahan Pembuktian kepada Pemohon. Paling telat, Selasa minggu depan (18/2/2025) sudah memasuki Sidang Pembacaan Putusan” tutupnya. (Hul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *