23 Kilo Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Polres Langsa

Jeumpa Media | Langsa – Satresnarkoba Polres Langsa bersama Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja dan sabu hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Februari 2025 pemusnahan yang dilakukan pada hari Selasa, (6/5/2025) di Lapangan Apel Mapolres Langsa.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 9.300 gram ganja dan 13.981 gram sabu. Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh kepolisian.

Kasus pertama narkotika jenis ganja dengan tersangka MRI, MRZ dan SB. Kasus kedua narkotika jenis sabu dengan tersangka HI dan BAM, dan kasus ketiga juga jenis sabu dengan tersangka TI, MRAP dan TBTAM.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran Narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami berharap tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.

Lanjut Kapolres Langsa, dari tiga kasus tersebut total ada 8 orang tersangka yang diamankan terdiri dari 7 pria dan 1 wanita. Pemusnahan narkotika ini juga berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan barang haram di kalangan masyarakat, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang pemakai dan 1 gram ganja untuk 1 orang pemakai.

Dengan demikian, sekitar 121.848 jiwa diyakini telah terselamatkan dari bahaya narkotika berkat pengungkapan kasus-kasus ini. Pemusnahan tersebut juga sejalan dengan upaya Polri dalam memperkuat pemberantasan narkoba yang sudah menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, langkah-langkah preventif seperti ini dapat mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkoba di tengah masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *