Proses Mediasi Sengketa Pembayaran Proyek Gedung FKIP USK Masih Bergulir, Total Kerugian Pihak Jasa Capai 20 Miliar

Jeumpa Media | Banda Aceh – Kasus gugatan sengketa pembayaran proyek Gedung FKIP USK kembali memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Selasa (6/5/2025).

Meskipun tahap mediasi pertama tidak membuahkan hasil lantaran Pihak Pembuat Komitmen (PPK) USK tidak hadir, namun mediasi kedua telah membuka jalan bagi kedua belah pihak untuk berdiskusi terkait bayaran yang diminta oleh pihak penggugat yaitu Samsul Bahri selaku Direktur CV. Jurongme.

Melalui Haspian Yusuf Ritonga selaku kuasa hukum Direktur CV. Jurongme, ia menyatakan bahwa PPK USK menawarkan pembayaran sekitar 77,74%, namun ditolak oleh CV. Jurongme lantaran pembangunan gedung saat ini diklaim telah rampung 100%.

Melalui mediasi ini, pihak penggugat memberikan waktu kepada USK untuk dapat membahas secara internal supaya pihak CV. Jurongme dapat dibayar sesuai dengan pekerjaan tanpa mengesampingkan ketentuan2 hukum yang ada.

“Kedua pihak juga diminta untuk melakukan perhitungan ulang bersama dalam kurun waktu dua minggu supaya ada kesepakatan nilai serta metode pembayaran antara keduanya,” lanjut Haspian.

Haspian juga menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh CV. Jurongme selain 40% atau 3,5 milyar dari nilai kontrak, terdapat kerugian material dan immaterial yang mencapai 12 milyar dalam proses mediasi atau 20 milyar dalam gugatan yang dilayangkan.

“Jumlah kerugian ini termasuk dari pinjaman dari bank untuk melaksanakan pembangunan hingga biaya yang dikerahkan untuk pemeliharaan gedung pasca pembangunan,” Pungkas Haspian.(Hul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *