Jeumpa Media | Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024, Selasa (24/6/2025). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRA dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad.
Dalam forum resmi tersebut, Pemerintah Aceh melaporkan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp11,39 triliun atau 101,18 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp11,26 triliun. Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp11,28 triliun dari total anggaran Rp11,67 triliun, atau setara dengan 96,70 persen.
“Pemerintah Aceh telah menyampaikan dokumen Raqan ini secara administratif melalui surat tertanggal 28 Mei 2025. Hari ini penjelasan resminya disampaikan langsung oleh perwakilan Pemerintah Aceh dalam forum terbuka,” ujar Saifuddin dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa rapat tersebut merupakan implementasi dari amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 148 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa penyusunan Raqan ini adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Aceh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
“Pertanggungjawaban ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan dimensi moral dan politis dari tata kelola pemerintahan. Ini adalah bagian dari pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan rakyat,” kata Nasir dalam pemaparannya.
Lebih lanjut, Nasir menyebut bahwa capaian kinerja anggaran tahun 2024 juga memperkuat keberhasilan Pemerintah Aceh dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Rapat paripurna ini menjadi awal dari proses pembahasan lanjutan oleh Badan Anggaran DPRA bersama Pemerintah Aceh, yang bertujuan untuk menyempurnakan rancangan qanun sebelum disahkan menjadi peraturan resmi.
“Semoga pembahasan berjalan cermat dan penuh tanggung jawab, demi melahirkan keputusan yang berkualitas dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat Aceh,” pungkas Nasir.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, pejabat struktural Pemerintah Aceh, serta anggota legislatif lintas fraksi yang akan memainkan peran strategis dalam pengesahan qanun pertanggungjawaban anggaran tersebut.(Hul)
