Polres Atim Serahkan Tersangka Kamera Wifi Tersembunyi Ke Kejaksaan

Jeumpa.com | Aceh Timur – Personil Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pemasangan kamera yang dipasang tersembunyi pada router WiFi di salah satu rumah pelanggan, Rabu (10/1/2024).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban yang merupakan salah satu pelanggan jaringan wifi bernama Muhammad Nabawi (27) menghubungi tersangka BA (28) warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur untuk memasang perangkat wifi di rumah korban di Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Lalu pada hari kamis tanggal 26 oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, BA yang bekerja sebagai penyedia jasa pemasangan jaringan internet berkunjung ke rumah korban untuk memasang wifi yang dipesan sebelumnya.

“Saat akan melakukan pemasangan, korban menyuruh tersangka untuk memasang router wifi di teras depan rumahnya, namun oleh tersangka beralasan jika dipasang di teras rumah maka akan rusak bila terkena hujan.

Selanjutnya korban menyuruh tersangka untuk memasang di ruang tamu, tersangka kembali beralasan tidak bisa dikarenakan jaringan tidak akan kuat. Kemudian tersangka menyarankan kepada korban agar perangkat wifi tersebut dipasang di dalam kamar korban dan korban menyetujuinya,” ujar Kasat Reskrim kepada media (10/1/2024).

Kemudian beberapa hari kemudian setelah router wifi terpasang, korban merasa janggal dengan keberadaan perangkat internet tersebut, dikarenakan posisinya tidak menempel ke dinding melainkan pada sisi atas renggang atau mengarah tepat ke tempat tidur.

Disamping itu router wifi tersebut memiliki empat lubang kecil di setiap sudut covernya. Kemudian korban melepas cover dan menemukan sebuah kamera tersembunyi. Akibat kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada hari Senin, (30/10/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan tepatnya pada hari Minggu (05/11/2023) BA berhasil diamankan dan pada hari Rabu (03/01/2024) berkas perkara berikut tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun penjara atau denda Rp. 2 Milyar” tutup Kasat. (nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *