Jeumpa Media | Banda Aceh – Dua pria berinisial RA dan QH menjalani sidang tuntutan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas dugaan pelanggaran Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah liwath (hubungan sesama jenis) pada Senin, (28/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian, dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar syariat Islam. JPU menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk sebanyak 85 kali, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa RA dan QH dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 85 kali,” kata JPU Alfian dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum.
JPU juga meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan. Dalam pertimbangannya, JPU menyebut bahwa tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah Aceh dalam menegakkan syariat Islam dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (4/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini berawal dari penangkapan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas seksual sesama jenis pada Rabu (16/4/2025) dini hari. Setelah proses penyidikan dan pelimpahan berkas dari penyidik Polisi Syariah ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, sidang pertama digelar pada 1 Juli 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Qanun Jinayat merupakan aturan hukum pidana berbasis syariat Islam yang berlaku khusus di Provinsi Aceh. Dalam qanun tersebut, tindakan liwath diancam hukuman maksimal 100 kali cambuk atau denda emas murni, atau pidana penjara.(*)
