Ombudsman RI dan Pemerintah Aceh Bahas Solusi Pembiayaan Pendidikan tanpa Pungutan Liar

Jeumpa Media | Banda Aceh – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh menggelar pertemuan dengan Pemerintah Aceh guna membahas biaya penyelenggaraan pendidikan, menyusul temuan praktik pungutan liar dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK tahun 2025.

Pertemuan dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, dan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir dan berlangsung di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (4/8/2025),

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 yang melarang praktik gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam sistem penerimaan murid baru di SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Ombudsman mengapresiasi penetapan Surat Edaran ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan setiap anak dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya yang tidak sah,” ujar Dian Rubianty.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak dan harus terbebas dari praktik penyimpangan administratif.

Dian juga mengungkapkan bahwa temuan sementara Ombudsman mencatat adanya praktik pungutan tidak resmi di sejumlah sekolah, yang disebut-sebut dilakukan karena keterbatasan dana operasional.

“Alasan pihak sekolah, dana BOS tidak mencukupi untuk kegiatan tambahan seperti bimbingan belajar sore. Namun, Pasal 181 dan 198 PP Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang pengutipan uang oleh sekolah atau komite untuk kegiatan tersebut,” jelasnya.

Ombudsman menekankan pentingnya solusi sistemik agar sekolah tetap bisa menjalankan program peningkatan mutu tanpa membebani orang tua/wali murid secara finansial di luar ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Sekda Aceh Muhammad Nasir menyatakan Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pendidikan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pungutan liar.

“Laporan masyarakat akan menjadi perhatian serius. Kami menyadari perlunya regulasi yang lebih kuat, tidak hanya pada tahap SPMB, tapi juga dalam seluruh proses penyelenggaraan pendidikan,” ujar Nasir.

Sebagai tindak lanjut, ia menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda akan menyusun landasan hukum baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperkuat pelarangan gratifikasi dan pungutan di luar ketentuan.

Pertemuan ini menjadi langkah awal penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan di Aceh, serta menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak atas layanan pendidikan yang layak dan bebas dari beban yang tidak semestinya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *