Buronan Kasus Rudapaksa Anak di Aceh Ditangkap Setelah Empat Tahun Pelarian

Jeumpa Media | Banda Aceh – Setelah hampir empat tahun dalam pelarian, Diki Pratama bin Jasli, buronan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Diki ditangkap di Jalan Dimurthala No. 1, Kuta Alam, Banda Aceh, tepat di depan kantor KONI Aceh, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (22/8/2025).

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Asintel Kejati Aceh, Mukhzan SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan merupakan DPO Kejari Aceh Besar dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur sejak 26 Oktober 2021,” ujarnya dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasi Penkum dan Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.

Kasus ini bermula pada 4 Agustus 2020 di Aceh Besar, ketika Diki memperkosa korban yang saat itu masih berusia 10 tahun, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.  Ia mengancam korban dengan sebilah parang untuk melancarkan aksi bejatnya.

Perkara kemudian disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Pada 30 Maret 2021, pengadilan memvonis Diki dengan  200 bulan penjara. Putusan tersebut sempat dibatalkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh di tingkat banding yang memvonis bebas, namun Mahkamah Agung melalui putusan Kasasi Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 kembali menyatakan Diki bersalah dan menjatuhkan uqubat penjara 200 bulan.

Sejak putusan kasasi keluar, Diki kabur dan menghindari eksekusi jaksa. Tim Tabur Kejati Aceh mengaku kesulitan melacak keberadaannya karena ia kerap berpindah lokasi di wilayah Sumatera.

“Pemantauan kami lakukan sejak sebulan lalu. Kami berhasil mendeteksi pergerakannya hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Mukhzan.

Diki kini telah dijebloskan ke Lapas Kelas III Lhoknga untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *