Jeumpa Media | Banda Aceh – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat capaian signifikan dalam pengawasan dan penindakan sepanjang 2025. Hingga akhir September, tercatat 22.064 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp6,8 triliun. Meski jumlahnya menurun 22 persen dibanding periode sama tahun lalu, nilai barang hasil penindakan justru naik 24 persen atau sekitar Rp1,3 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan peningkatan nilai barang hasil penindakan menunjukkan efektivitas pengawasan yang semakin baik.
“Kami terus memperkuat integritas dan kolaborasi agar setiap langkah pengawasan memberi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, Senin (20/10/2025).
Selain penindakan, Bea Cukai juga mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mekanisme ultimum remedium, yang sudah diterapkan pada 1.719 kasus dengan nilai Rp181,1 miliar — naik 213 persen dibanding tahun sebelumnya.
Di bidang pengawasan narkotika, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum melakukan 1.513 penindakan dengan total barang sitaan mencapai 11,1 ton narkotika. Dari hasil tersebut, diperkirakan 30,8 juta jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Sejak Juli 2025, Bea Cukai juga membentuk dua satuan tugas (Satgas) baru: Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan. Keduanya telah mencatat 6.339 penindakan, termasuk 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dengan total nilai barang hasil penindakan Rp62,32 miliar.
Fokus Operasi di Wilayah Aceh
Aceh menjadi salah satu wilayah prioritas pengawasan karena letaknya yang strategis dan rawan penyelundupan. Kanwil Bea Cukai Aceh mencatat 665 penindakan hingga 15 Oktober 2025, meliputi barang impor ilegal, rokok tanpa pita cukai, dan narkotika.
Dari total tersebut, 80 penindakan narkotika berhasil menggagalkan penyelundupan 5,89 ton sabu, ganja, MDMA, dan kokain, dengan estimasi 9,4 juta jiwa terselamatkan serta penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp15 triliun.
Selain itu, Bea Cukai Aceh turut memusnahkan 6,3 juta batang rokok ilegal dan berbagai barang sitaan kepabeanan senilai Rp139 juta hasil penindakan periode 2023–2025.
Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku pelanggaran hingga ke penerima manfaat, termasuk dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bila diperlukan.(*)
