Jeumpa Media | Banda Aceh – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu pelaku bersama barang bukti sekitar dua ton pupuk, Kamis (6/11/2025).
Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya mobil mencurigakan yang hendak menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu langsung melakukan penyelidikan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Di lokasi, petugas mendapati satu unit mobil cold diesel tengah naik ke kapal KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh.
Petugas kemudian memeriksa sopir berinisial AN. Saat ditanya, AN mengaku membawa satu ton pupuk dan sejumlah barang bangunan. Namun setelah dilakukan pengawasan lanjutan, terungkap bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang tidak semestinya diperjualbelikan di lokasi tersebut.
“Tim kami melakukan pengintaian hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Setelah muatan dibongkar, ditemukan indikasi kuat bahwa lokasi itu dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi,” kata Risnan, Sabtu (8/11/2025).
Dari lokasi, petugas bersama kepala desa setempat mengamankan barang bukti berupa 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska, dengan total berat sekitar dua ton. Pupuk tersebut diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar, dan sebagian sudah dijual oleh pelaku.
“Saat ini pelaku AN beserta barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, dan 13 karung pupuk Phonska kami amankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Risnan.
Pelaku diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi; serta Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, tindakan pelaku juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Ditpolairud Polda Aceh akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak petani yang seharusnya menerima bantuan tersebut,” tegas Risnan.(*)
