Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Serahkan Tersangka Kasus Penyerangan Nakes dan Guru ke Kejaksaan Jayawijaya

Jeumpa Media | Jayapura – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan berencana, penganiayaan, dan pembakaran atas nama Aris Pahabol kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (6/11/2025).

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor B-86/R.1.16/Eoh.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

“Dengan selesainya tahap II ini, proses hukum atas nama tersangka Aris Pahabol resmi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Brigjen Faizal.

Tersangka Aris Pahabol dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan, dan pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/08/III/2025/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 22 Maret 2025, terkait penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat (21/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Margrith Elain Duwiri, S.H. Dalam penyerahan tahap II, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang, satu bilah pisau tanpa gagang, kayu dalam keadaan terbakar, serpihan kaca berwarna hitam dan putih, tiga unit ponsel berbagai merek (ZTE Blade A35 warna hijau, Nubia A56 warna biru, dan Oppo A31 warna merah), serta satu lembar bendera Bintang Kejora.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menuturkan bahwa proses penyerahan tersangka dimulai sejak pagi. Sekitar pukul 08.15 WIT, tersangka Aris Pahabol dikeluarkan dari Rutan Polsek Kawasan Bandara Sentani dan diterbangkan ke Wamena menggunakan pesawat Trigana Air IL-271.

“Setibanya di Bandara Wamena sekitar pukul 09.34 WIT, tim langsung menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk melaksanakan tahap II,” ujar Kombes Adarma.

Pada pukul 15.30 WIT, kegiatan penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti selesai dilakukan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena untuk menjalani masa penahanan.

Pihak kepolisian juga memastikan surat pemberitahuan penyerahan tersangka dan barang bukti telah disampaikan kepada pihak keluarga tersangka.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *