Jeumpa Media | Banda Aceh – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh menilai pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait masuknya 250 ton beras ke Sabang sebagai impor ilegal bisa berdampak buruk bagi iklim investasi di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Aceh Bidang Vokasi dan Sertifikasi, T. Jailani Yacob, kepada wartawan usai menghadiri Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 oleh BPS Aceh, Selasa (25/11/2025).
Jailani menegaskan bahwa Sabang merupakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas sehingga tidak dikenal istilah impor sebagaimana yang berlaku di wilayah pabean.
“Di Sabang tidak ada istilah impor. Yang terjadi adalah pemasukan barang sesuai regulasi kawasan bebas. Jadi penggunaan kata impor ilegal itu tidak tepat,” ujarnya.
Menurutnya, narasi dan labeling negatif dari pejabat pusat dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat masuknya investasi yang sangat dibutuhkan Aceh saat ini.
“Bahasa ilegal itu sangat merusak dalam konteks promosi investasi. Kepastian hukum adalah faktor utama bagi investor. Jika persepsinya negatif, tentu mereka akan ragu datang ke Aceh,” katanya.
Jailani memastikan bahwa seluruh proses pemasokan beras ke Sabang dilakukan secara resmi melalui izin Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), disaksikan Bea Cukai, dan diketahui Pemkot Sabang.
Ia menduga polemik ini dipicu minimnya koordinasi antarkementerian, terutama di tengah program pemerintah menuju swasembada pangan. Informasi regulasi yang berbeda dapat memunculkan persepsi yang salah di publik.
Terkait kekhawatiran dampak terhadap pelaku usaha beras lokal, Jailani menjelaskan bahwa beras tersebut murni untuk kebutuhan warga Sabang yang memiliki keterbatasan produksi padi.
“Beras itu tidak boleh masuk ke Aceh daratan. Jumlahnya pun hanya 250 ton, cukup untuk kebutuhan Sabang dalam beberapa bulan. Jadi tidak akan mempengaruhi petani atau pedagang beras di sini,” jelasnya.
Harga beras global yang saat ini turun, menurutnya, juga menjadi alasan logis bagi pelaku usaha untuk menjaga keterjangkauan konsumsi masyarakat Sabang.
“Motivasi usaha ini wajar saja. Tidak ada niat melanggar aturan,” tambahnya.
Kadin Aceh meminta agar isu ini tidak ditarik ke arah yang dapat merusak reputasi daerah. Aceh, sebut Jailani, masih berkutat dengan pertumbuhan ekonomi yang lambat dan angka kemiskinan tertinggi di Sumatera.
“Jangan sampai label negatif melekat pada Aceh. Itu akan menjadi ganjalan serius bagi investasi yang sedang kita dorong,” tegasnya.
Jailani mendorong seluruh pemangku kepentingan di Aceh dan pusat untuk memperkuat komunikasi, sehingga kebijakan yang berlaku di kawasan bebas Sabang dapat dipahami secara seragam.
“Yang kita jaga adalah kepercayaan investor. Itu kunci perbaikan ekonomi Aceh,” pungkasnya.(*)
