Jeumpa Media | Jakarta – Masyarakat Indonesia dikagetkan dengan informasi perubahan penegakan hukum yang mulai berlaku mulai Januari 2025. Di mana tidak semua pelaku kejahatan akan dikurung dalam jeruji besi.
Para pelaku kejahatan akan di pidana kerja sosial, hal ini diterapkan sebagai alternatif hukuman baru bagi narapidana tertentu, seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan bahwa kebijakan ini tengah dimatangkan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pemerintah daerah dan lembaga peradilan.
Meski demikian, warganet heran mengapa kebijakan ini terlalu tiba-tiba dan seakan tergesa-gesa. Banyak masyarakat Indonesia yang dinilai tidak setuju terkait kebijakan ini.
“Di mana pelaksanaannya sendiri menunggu KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari. Koordinasi antara kepala lapas, rumah tahanan, dan pemerintah daerah juga sudah berjalan,” ungkap Agus kepada awak media, Senin (29/12/2025).
Dilansir dari lambe turah, penerapan pidana kerja sosial bukan sekadar menyesuaikan aturan baru, tetapi juga menjadi solusi atas persoalan overkapasitas lapas yang selama ini menjadi masalah kronis di berbagai daerah.
Nantinya, narapidana yang memenuhi kriteria tertentu tidak perlu menjalani hukuman di dalam sel, melainkan diwajibkan melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, untuk lokasi dan jenis pekerjaan pun mulai disiapkan oleh pemerintah. Meskipun waktu penerapannya yang kian dekat, Agus menegaskan pemerintah tidak bergerak sendiri.
Kemenimipas juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) serta pemerintah daerah untuk menyiapkan lokasi dan jenis pekerjaan apa yang akan dijalani para terpidana.
“Sudah ada sejumlah alternatif tempat dan jenis pekerjaan. Kami juga sudah berkirim surat ke Mahkamah Agung untuk membahas teknis pelaksanaannya,” pungkasnya.
Terakhir Agus mengungkapkan bahwa pembenahan internal di lembaga pemasyarakatan tetap menjadi fokus utama. Agus juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik peredaran narkoba yang masih kerap dikendalikan dan sering terjadi dari balik penjara.
Meski demikian, masyarakat tetap bertanya-tanya terkait kebijakan ini yang ditakutkan malah akan menjadi peluang besar terjadinya berbagai kejahatan di Indonesia karena hukum yang ringan dan dinilai makin tumpul.(*)
