Harga Karya Disebut Mark Up: Kasus Videografer Amsal Christy Sitepu Picu Kecurigaan Publik

Jeumpa Media | Sumut- Nama Amsal Christy Sitepu mendadak meledak di jagat media sosial. Bukan karena karya, melainkan karena statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, karena berubah menjadi bola panas yang memicu kegaduhan di kalangan pelaku industri kreatif.

Riuhnya perbincangan bahkan merambah grup-grup profesional videografer dan editor.

Reza Aka, seorang konsultan media, mengungkapkan bahwa kasus ini memantik kegelisahan sekaligus kemarahan di kalangan praktisi. Bagi mereka, ada yang terasa janggal bahkan absurd.

Menurut Aka, pekerjaan videografer dan editor bukan sekadar “jasa biasa” yang bisa dinilai serampangan.

“Ini adalah kerja kreatif berbasis skill, pengalaman, dan kompleksitas teknis yang tidak punya standar harga tunggal. Ia bahkan menyebut tuduhan terhadap Amsal sebagai sesuatu yang ngaco”, ungkap Aka, Minggu (29/3/2026).

Lebih jauh, Aka menilai angka yang dipermasalahkan justru tergolong murah. Ia membandingkan dengan tarif pribadinya, di mana produksi video berdurasi singkat saja bisa mencapai jutaan rupiah karena mencakup biaya alat, editing, color grading, hingga proses finishing.

Dalam perspektif ini, tuduhan mark up terhadap Amsal justru memunculkan pertanyaan: apakah aparat benar-benar memahami ekosistem industri kreatif?

Kemarahan tak berhenti di situ. Aka secara terbuka menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berdebat. Ia menyindir keras, bahkan menyebut pengetahuan aparat soal dunia multimedia “ketakar” alias dangkal.

Nada lebih keras datang dari Ari, editor televisi swasta. Ia justru mencurigai adanya permainan di balik kasus ini. Menurutnya, mustahil seorang kreator bekerja tanpa mempertimbangkan biaya riil mulai dari perangkat mahal, listrik, hingga “harga” kesehatan fisik akibat begadang demi menghasilkan karya sesuai permintaan klien.

Ari bahkan mendesak agar jaksa dan kepala desa turut diperiksa, seolah memberi sinyal bahwa kasus ini mungkin bukan sekadar soal angka.

DPR RI Akhirnya Turun Tangan

Di tengah tekanan publik yang semakin liar, Komisi III DPR RI akhirnya turun tangan. Mereka menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret di Jakarta, sebagai respons atas gelombang kritik yang menilai penanganan kasus ini sarat ketidakadilan.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada prosedur formal semata. Ia mengingatkan bahwa esensi hukum adalah keadilan substantif—bukan sekadar memenuhi pasal demi pasal tanpa memahami konteks.

Kasus ini sendiri berakar dari tuduhan penggelembungan anggaran proyek video desa yang menyeret Amsal ke ancaman dua tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah.

Namun, dalam kacamata banyak pihak, perkara ini justru membuka lubang besar: bagaimana mungkin pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dipaksakan masuk ke logika “mark up” ala proyek konvensional?

Habiburokhman juga menyinggung arah pemberantasan korupsi yang seharusnya fokus pada kasus-kasus besar yang merugikan negara secara signifikan.

Pernyataan ini secara implisit memunculkan pertanyaan tajam: apakah aparat kini lebih sibuk memburu “ikan kecil” daripada menjerat pelaku korupsi kelas kakap?

Sementara itu, Amsal sendiri memilih bersuara lewat media sosial. Ia mengisyaratkan bahwa kondisi hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Sebuah pernyataan yang menggema dan diamini oleh sebagian publik.

Kini, RDPU yang akan digelar DPR menjadi panggung krusial. Bukan hanya untuk mengurai kasus Amsal, tetapi juga untuk menguji: apakah hukum di Indonesia masih berpihak pada keadilan, atau justru tersesat dalam tafsir yang kaku dan jauh dari realitas?.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *