Jeumpa Media | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perhubungan menertibkan sektor perparkiran demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), (4/4/2026).
Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya parkir liar dan pungutan tidak sesuai ketentuan di berbagai titik keramaian.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Meylizar Win, SE, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.
“Parkir adalah salah satu sumber PAD yang sangat potensial. Namun selama ini masih banyak kebocoran akibat praktik liar di lapangan. Karena itu, kita lakukan penertiban secara menyeluruh,” ujarnya.
Meylizar mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan pembayaran kepada juru parkir yang tidak memiliki identitas resmi atau mematok tarif di luar ketentuan. Berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir resmi Roda 2 / Sepeda Motor: Rp 1.000 dan Roda 4 / Mobil: Rp 2.000
“Jika ada pungutan di atas tarif tersebut, masyarakat berhak menolak dan segera melaporkannya,” tegas Meylizar.
Selain itu Meylizar juga menekankan bahwa setiap gampong, badan usaha, maupun pihak lain yang ingin ikut serta dalam pengelolaan perparkiran harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Aceh Barat.
Menurutnya hal tersebut untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan seluruh penerimaan disetorkan sesuai aturan, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah.
Disisi lain, Meylizar Win menuturkan penataan parkir bukan semata-mata bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga menjaga ketertiban lalu lintas, kelancaran mobilitas warga, serta kenyamanan pengunjung di pusat-pusat kegiatan masyarakat.
“Semua ini pada akhirnya untuk kebaikan bersama. Kota akan lebih tertib, masyarakat lebih nyaman, dan pendapatan daerah meningkat untuk pembangunan,” tutupnya. (Muhib)
