Jeumpa Media | Banda Aceh- Aroma busuk dugaan korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh kian menyengat. Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru, Eva Triani (ET), seorang finance officer dari IEP Persada Nusantara, Selasa (7/4/2026).
Kasus ini menyeret pengelolaan dana beasiswa yang digelontorkan sejak 2021 hingga 2024 melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh—program yang semestinya menjadi investasi masa depan generasi muda, namun justru diduga berubah menjadi ladang korupsi.
Bahwa dalam pelaksanasnnya, Syaridin, selaku Kepala BPSDM Aceh menunjuk Reza Hidayat Syah, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Chalili Putra, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pengelolaan anggaran kegiatan program beasiswa Pemerintah Aceh tersebut.
Selama periode itu, Pemerintah Aceh mengucurkan anggaran besar untuk berbagai program beasiswa, termasuk kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island.
Total dana yang mengalir melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, mencapai lebih dari Rp26 miliar hanya untuk sebagian program tertentu.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh dari ideal. Penyaluran dana diduga tidak sesuai perjanjian. Bahkan, muncul praktik penagihan biaya kuliah fiktif yang tidak pernah benar-benar dibayarkan ke pihak universitas maupun diterima mahasiswa.
Diduga kuat, permintaan pembuatan tagihan palsu itu berasal dari salah satu pejabat terkait, yang kemudian dieksekusi oleh tersangka ET.

Dana yang masuk ke rekening perusahaan tidak berhenti di sana, melainkan ditarik dan diserahkan kembali, membuka dugaan kuat adanya aliran dana terorganisir.
Akibat praktik ini, negara diperkirakan merugi hingga lebih dari Rp14 miliar. Angka yang mencengangkan untuk sebuah program yang seharusnya membuka akses pendidikan, bukan justru menjadi celah korupsi.
Peran tersangka ET terbilang sentral. Ia diduga membuat invoice fiktif atas nama universitas luar negeri, mengalirkan dana kepada pihak tertentu, hingga menerima bagian hampir Rp1 miliar.
Tak hanya itu, sebagian dana juga mengalir ke pihak lain yang berperan sebagai penghubung.
Kejaksaan menilai telah mengantongi cukup bukti untuk menahan tersangka. Selain itu, sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghilangkan barang bukti menjadi alasan kuat dilakukan penahanan.
Kini, ET harus mendekam di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari ke depan, sembari proses hukum terus berjalan dan membuka kemungkinan tersangka lain.
Sejauh ini, penyidik telah menyita dan mengamankan pengembalian uang negara sebesar Rp1,88 miliar, jumlah yang masih jauh dari total kerugian yang ditaksir.
Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pendidikan, sekaligus menjadi ironi pahit: dana yang seharusnya mencerdaskan generasi justru diduga diselewengkan oleh mereka yang diberi kepercayaan untuk mengelolanya.(*)
