Jeumpa Media | Banda Aceh- Kasus dugaan kekerasan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak kembali mengguncang publik. Kali ini terjadi di Baby Preneur Day Care, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).
Kasus ini bukan sekadar kabar, melainkan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial menjadi bukti yang memantik kemarahan publik.
Dalam video yang viral, seorang pengasuh terekam diduga melakukan kekerasan fisik secara berulang terhadap seorang balita perempuan berinisial R, yang baru berusia 1 tahun 8 bulan.
Adegan paling mengundang amarah terlihat ketika korban dibanting di dalam ruangan penitipan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar, bagaimana tempat yang seharusnya aman justru berubah menjadi ruang ancaman bagi anak-anak?.
Tekanan publik yang kian membesar memaksa aparat bergerak cepat. Polresta Banda Aceh langsung turun tangan menyelidiki kasus ini.
Kasat Reskrim, Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa sedikitnya enam saksi telah diperiksa untuk mengurai fakta di balik insiden tersebut.
Namun, fakta lain yang tak kalah mengejutkan ikut terkuak. Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah mengungkap bahwa Baby Preneur Day Care ternyata beroperasi tanpa izin resmi. Temuan ini memperparah situasi dan menambah sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan.
Pemerintah memastikan tempat penitipan tersebut akan ditutup. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar kronologi lengkap sekaligus menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan kekerasan yang telah menyulut kemarahan luas masyarakat.(*)
