Jeumpa Media| Banda Aceh- Aksi penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, berubah dari sekadar unjuk suara menjadi panggung benturan terbuka antara massa dan aparat, Senin (4/5/2026).
Ketegangan memuncak saat ratusan demonstran menolak mundur meski batas waktu aksi hingga pukul 18.00 WIB telah lewat.
Peringatan aparat tak digubris. Massa justru bertahan, bahkan mulai menunjukkan sikap agresif dengan upaya menerobos masuk ke dalam gedung pemerintahan.
Situasi yang kian tak terkendali memaksa aparat kepolisian bergerak cepat. Pembubaran dilakukan untuk meredam eskalasi, dan sejumlah peserta aksi langsung diamankan di tengah kekacauan yang tak terhindarkan.
Kericuhan itu meninggalkan jejak kerusakan di area Kantor Gubernur Aceh. Fasilitas publik terdampak, sementara tuntutan utama massa mendesak pencabutan Pergub Nomor 2 tentang JKA justru menggantung tanpa kejelasan hasil.
Padahal sebelumnya, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, telah turun langsung menemui massa. Ia mencoba meredakan situasi dengan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut baru berjalan sejak 1 Mei 2026 dan masih dalam tahap pemantauan.
Bahkan, pemerintah mengklaim belum menemukan persoalan berarti dalam implementasinya. Namun, penjelasan itu tampaknya tak cukup meredam kecurigaan publik.
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh melibatkan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat tetap bersikukuh menolak kebijakan tersebut. Mereka menilai Pergub JKA bukan sekadar perlu dievaluasi, tetapi layak dipertanyakan sejak awal.
Aksi pun berakhir tanpa titik temu, menyisakan kericuhan, penangkapan, dan jurang ketidakpercayaan yang kian melebar antara pemerintah dan rakyatnya.(*)
