Jeumpa Media | Lampung Selatan –Seorang ayah di Kabupaten Lampung Selatan harus berhadapan dengan hukum setelah diduga tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun hingga belasan kali.
Ironisnya, pelaku berinisial INP berdalih nekat melakukan aksi bejat tersebut karena hidup terpisah dari sang istri yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
Kini, penyesalan datang terlambat. INP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan pelaku mengaku khilaf atas kebejatannya.
“Hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan karena khilaf. Istri pelaku ini bekerja sebagai PMI di Taiwan,” katanya, Sabtu (16/5/2026).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui pula INP ternyata sering menyaksikan film dewasa sehingga candu dan berujung tega mencabuli putri kandungnya sendiri berinisial NIP.
“Benar, yang bersangkutan juga mengaku bahwa kerap menonton film porno,” pungkasnya.
Terkait tindak pidana pencabulan, Yuni menyebutkan bahwa korban tidak pernah dipaksa hubungan badan namun korban dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.
“Tidak pernah, jadi pelaku ini hanya memaksa korban untuk memegang kemaluan pelaku,” ujarnya.
INP pun akhirnya diamankan oleh kelompok masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Lampung pada Selasa (13/5/2026) malam.(*)
