Pergub JKA Dicabut, Mualem: Warga Aceh Tetap Bisa Berobat Seperti Biasa

Jeumpa Media | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, atau Mualem, mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia memastikan masyarakat Aceh tetap bisa berobat seperti biasa dengan pembiayaan ditanggung melalui skema JKA.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan pergub tersebut dilakukan setelah menerima berbagai aspirasi masyarakat.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang berunjuk rasa,” ujar Nurlis.

Ia menegaskan, tidak ada pembatasan desil dalam layanan JKA. “Pembiayaan tetap ditanggung JKA bagi masyarakat yang sakit,” kata Mualem.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *