Jeumpa Media| Jakarta- Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu gelombang protes dari para mitra pelaksana.
Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 itu dinilai bukan hanya menghentikan distribusi makanan, tetapi juga mengancam keberlangsungan dapur MBG, nasib relawan, hingga rantai pasok pangan yang selama ini menopang program andalan pemerintah tersebut.
Dilansir dari Tempo.com Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) secara tegas menolak surat edaran yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.
Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, sekaligus mengabaikan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama para mitra.
Menurut Alven, dampak penghentian program tidak sesederhana menghentikan layanan makan bagi siswa. Di balik kebijakan itu, terdapat ribuan relawan dan pekerja dapur yang terancam kehilangan penghasilan selama masa libur sekolah.
“Relawan tidak dapat bekerja dan tidak dapat menerima honor selama masa libur,” ujarnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Tak hanya itu, para petani, peternak, dan pemasok bahan pangan juga disebut berpotensi terkena imbas langsung. Pasokan hasil produksi yang selama ini terserap untuk kebutuhan MBG dikhawatirkan menumpuk akibat anjloknya permintaan secara mendadak.
GAPEMBI juga menyoroti penghentian insentif operasional harian bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Alven mengibaratkan kebijakan tersebut seperti penyewa yang secara sepihak menghentikan pembayaran kewajibannya tanpa persetujuan pemilik aset.
“Ini seperti pemerintah meminta dispensasi untuk tidak membayar sewa rumah selama masa libur. Bedanya, BGN tidak pernah meminta persetujuan kepada kami,” tegasnya.
Penolakan terhadap surat edaran tersebut menjadi salah satu dari delapan tuntutan yang diajukan GAPEMBI kepada pemerintah. Meski demikian, organisasi itu menegaskan tetap mendukung Program MBG yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, para pengusaha mengaku tetap berkomitmen menjaga standar pelayanan dan efisiensi penggunaan anggaran. Namun mereka mendesak pemerintah segera mengevaluasi kebijakan penghentian sementara program dengan mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan terhadap mitra pelaksana, relawan, UMKM, hingga seluruh ekosistem yang telah dibangun untuk mendukung program pemenuhan gizi nasional.
Sejumlah pelaku usaha bahkan menilai kebijakan tersebut berisiko mengganggu keberlanjutan bisnis yang selama ini dibentuk khusus untuk mendukung pelaksanaan MBG.
Sebelumnya, BGN menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Saat Hari Libur dalam Pelaksanaan MBG. Melalui aturan baru itu, SPPG tidak lagi menerima insentif operasional harian sebesar Rp6 juta selama periode libur, termasuk libur sekolah, hari libur nasional, keagamaan, libur khusus pemerintah daerah, hingga akhir pekan.
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menyatakan kebijakan itu diterapkan demi optimalisasi tata kelola operasional dan efisiensi penggunaan sumber daya. Ia menegaskan keputusan tersebut juga mempertimbangkan jadwal libur sekolah yang secara resmi ditetapkan Kementerian Pendidikan pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Namun di tengah alasan efisiensi yang dikemukakan pemerintah, para mitra mempertanyakan mengapa beban penghematan justru harus ditanggung oleh pelaksana di lapangan yang selama ini menjadi tulang punggung operasional program MBG.(*)
