Vonis Dibacakan, Hakim Langsung Pergi, Pengacara Nadiem: Kenapa Buru-Buru, Yang Mulia?

Jeumpa Media | Jakarta- Suasana sidang berubah tegang setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara

terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ketegangan muncul bukan hanya karena beratnya putusan, tetapi juga lantaran majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang tanpa terlebih dahulu menanyakan sikap hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana lazim dilakukan dalam persidangan.

Melihat hal itu, tim kuasa hukum Nadiem langsung melayangkan protes. Mereka mempertanyakan mengapa terdakwa tidak diberi kesempatan menyampaikan sikap atas putusan tersebut.

“Yang Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?” ujar salah satu kuasa hukum Nadiem.

Pengacara kembali mengingatkan bahwa masih ada tahapan persidangan yang belum dijalankan, yakni memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum.

Namun, keberatan tersebut tidak mendapat respons dari majelis hakim. Para hakim tetap berjalan meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus tanpa memberikan tanggapan.

Situasi pun semakin memanas. Tim kuasa hukum kembali melontarkan protes keras.

“Kenapa buru-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini. Ini kan hak kita untuk menanyakan,” seru pengacara saat majelis hakim terus meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Nadiem akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana penjara selama lima tahun.

Jika diinginkan, saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya yang lebih bombastis ala headline media online, narasi investigatif, atau gaya voice over YouTube tanpa mengubah fakta yang ada.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *