Jeumpa Media | Aceh Timur- Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak di Gampong Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, terus menyita perhatian publik.
Meski telah diakhiri melalui mekanisme perdamaian adat, desakan agar perkara ini tetap dibawa ke ranah hukum justru semakin menguat. Banyak pihak menilai penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 2 menit 52 detik beredar luas di media sosial dan memicu gelombang reaksi masyarakat.
Dalam rekaman tersebut, korban berinisial IR (15) diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan, penjambakan, tendangan hingga diinjak oleh sejumlah orang.
Kasus ini disebut bermula dari dugaan pencurian uang sebesar Rp10.000. Forum Perlindungan Rakyat Miskin (FPRM) menyebut aksi dugaan kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan disaksikan oleh sejumlah orang.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Gampong Paya Awee telah memfasilitasi musyawarah yang menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian damai yang menyatakan perkara diselesaikan secara adat, termasuk adanya komitmen untuk menanggung biaya pengobatan korban.
Namun, perdamaian tersebut justru memicu perdebatan. Sejumlah kalangan menegaskan bahwa penyelesaian secara adat tidak serta-merta menggugurkan proses pidana, terlebih jika perkara melibatkan anak di bawah umur.
Direktur Perlindungan Anak Forum Perlindungan Rakyat Miskin (FPRM), Risqiqa Aulia, menegaskan bahwa perkara ini merupakan delik umum sehingga tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.
“Kasus ini merupakan delik umum. Prosesnya harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum Romi Syahputra, S.H., M.H. Ia menilai mekanisme perdamaian adat tidak menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana.
“Perdamaian adat tidak serta-merta menghapus pidana. Aparat tetap wajib menyelidiki jika ada dugaan tindak pidana. Laporan bisa berasal dari masyarakat maupun organisasi,” ujarnya.
Menurut Romi, penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan anak bukan semata-mata untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang.
Sementara itu, Ketua FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, berharap aparat menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku sehingga hak-hak anak sebagai korban memperoleh perlindungan secara maksimal.
Di tengah derasnya sorotan publik, kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian adat dengan kewajiban menegakkan hukum positif, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak.(*)
