Usai Mundur dari Jabatan, Eks Jampidsus Resmi Jadi Tersangka, Namun Belum Ditahan

Jeumpa Media | Jakarta- Publik kembali dikejutkan dengan perkembangan besar dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aliran dana hasil korupsi.

Menurut Totok, DR telah lebih dulu diamankan dan kini menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Febrie Adriansyah yang merupakan penyelenggara negara juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkembangan ini muncul tidak lama setelah Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, penyidikan yang dilakukan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terus mengungkap fakta-fakta baru. Kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya menyeret para tersangka, tetapi juga menghasilkan penyitaan aset bernilai fantastis.

Dalam salah satu penggeledahan di kawasan Parahyangan Golf, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan barang bukti yang mencengangkan. Sebanyak 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, hingga dua bingkai foto keluarga turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penggeledahan juga dilakukan di lokasi yang diduga beroperasi sebagai money changer. Dari tempat tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Mata uang yang diamankan antara lain rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Saudi, baht Thailand, lira Turki, yuan China, yen Jepang, ringgit Malaysia, rupee, dirham Uni Emirat Arab, won Korea Selatan, poundsterling Inggris, dolar Brunei, dong Vietnam, hingga dolar Selandia Baru.

Tak berhenti di situ, penyidik kembali menemukan uang dalam jumlah besar saat menggeledah Kafe De Klen di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, juga menghasilkan penyitaan uang tunai sebesar Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.

Juru Bicara Kortas Tipidkor Polri, Budi, menegaskan seluruh barang bukti yang telah disita masih terus didalami guna menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun pencucian uang. Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *