Disorot Mensesneg, Hotman Paris Minta Maaf usai Kaitkan Prabowo dengan Kasus Korupsi Febrie

Jeumpa Media | Jakarta- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Senin (20/7/2026).

Permintaan maaf itu muncul setelah pernyataannya terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memicu sorotan luas.

Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Hotman mengakui ada ucapan maupun sikapnya saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sejumlah pihak.

“Jika ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan saat konferensi pers usai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus pada 17 Juli 2026, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujar Hotman.

Ia menegaskan seluruh pernyataan yang disampaikannya saat itu semata-mata merupakan bagian dari tugas profesional sebagai kuasa hukum. Hotman membantah adanya motif politik ataupun kepentingan lain di balik pernyataannya.

Menurutnya, setiap ucapan yang dilontarkan hanya bertujuan memberikan pembelaan maksimal kepada klien sesuai koridor hukum. Karena itu, ia kembali menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya apabila pernyataannya dianggap menimbulkan polemik.

Permintaan maaf tersebut menjadi yang kedua dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, Hotman juga telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang dinilai membatasi ruang gerak profesi wartawan.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan agar kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah tidak digiring ke ranah politik dengan mengaitkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo menekankan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa melibatkan atau menyeret nama kepala negara.

“Semua kita kembalikan ke proses hukum. Jangan mengaitkan persoalan ini dengan Bapak Presiden. Biarkan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).

Saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Hotman yang sempat menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie seharusnya mendapat persetujuan Presiden, Prasetyo memilih tidak memperdebatkannya. Ia hanya menegaskan tidak ada mekanisme yang mengharuskan proses pemeriksaan hukum menunggu izin Presiden.

Polemik ini bermula dari pernyataan Hotman Paris usai pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman secara terbuka mempertanyakan langkah Kortas Tipikor Polri yang memproses kliennya tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden Prabowo.

Ia bahkan mempertanyakan alasan aparat penegak hukum tidak meminta pandangan Presiden sebelum mengambil tindakan terhadap sosok yang disebutnya sebagai salah satu figur kepercayaan kepala negara.

Hotman juga mengeklaim Febrie merupakan salah satu pejabat yang menjadi kebanggaan Presiden karena perannya di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang disebut berhasil mengembalikan aset negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, ia menilai langkah hukum terhadap Febrie menjadi sesuatu yang patut dipertanyakan, terlebih karena menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *