Ketika Pencari Keadilan Menjadi Korban Ketidakpastian Prosedur

“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan hakim, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh akses menuju ruang sidang”, Sherly Maidelina.

Jeumpa Media | Selama hampir dua puluh tahun menjadi jurnalis dan mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan hukum dan pelayanan publik, saya sering mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh akses terhadap keadilan. Namun, ketika saya sendiri menjadi pencari keadilan, saya justru merasakan betapa melelahkannya menghadapi ketidakpastian prosedur.

Perkara yang saya ajukan sebenarnya sederhana, yaitu penyesuaian nafkah anak. Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa tahun 2012 menetapkan nafkah anak sebesar Rp500.000 per bulan tanpa adanya klausul kenaikan. Setelah 14 tahun berlalu, tentu nilai tersebut tidak lagi sebanding dengan kebutuhan hidup anak pada tahun 2026.

Sebelum menempuh jalur hukum, saya terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada tergugat. Melalui jawaban somasi yang disampaikan bersama kuasa hukumnya, Yulfan, S.H., tergugat pada pokoknya tetap berpendirian bahwa kewajiban nafkah anak hanya mengacu pada putusan tahun 2012.

Padahal, selama anak berada dalam pola pengasuhan ayahnya, berbagai kebutuhan anak tetap dipenuhi. Namun ketika anak memilih kembali tinggal bersama saya agar memperoleh pengasuhan yang lebih utuh setiap hari, ayah menyampaikan kepada anak bahwa apabila tinggal bersama ibunya, kebutuhan tersebut tidak lagi akan dipenuhi sebagaimana sebelumnya.

Alih-alih berfokus pada perubahan kebutuhan anak setelah 14 tahun berlalu, sebagian isi jawaban somasi justru memuat penilaian terhadap pribadi saya. Bagi saya, persoalan utamanya bukanlah siapa yang lebih baik sebagai orang tua, melainkan bagaimana kebutuhan anak tetap terpenuhi secara layak sesuai kondisi saat ini. Karena upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, saya akhirnya menempuh jalur hukum.

Karena putusan berasal dari Mahkamah Syar’iyah Langsa, saya terlebih dahulu datang ke sana untuk menanyakan prosedur pengajuannya. Saya dijelaskan bahwa gugatan diajukan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh karena saya dan anak berdomisili di Banda Aceh. Agar tidak keliru, saya kembali berkonsultasi dengan beberapa advokat. Jawabannya tetap sama. Bahkan ketika saya sempat hendak mendaftarkan perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho, saya kembali diarahkan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Namun sesampainya di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, saya justru memperoleh pendapat hukum yang berbeda. Awalnya saya diberi penjelasan bahwa gugatan dapat didaftarkan. Keesokan harinya, saya memperoleh penjelasan lain bahwa gugatan tersebut tidak dapat didaftarkan karena menurut pendapat yang saya terima harus ditempuh melalui Peninjauan Kembali (PK).

Karena meyakini prosedur yang saya tempuh sudah benar, saya meminta dibuatkan akun e-Court agar dapat mendaftarkan perkara secara mandiri. Namun hingga hampir enam kali datang ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pendaftaran perkara saya tetap tidak diterima. Saya bahkan sempat merasa seolah-olah saya dianggap memaksa pengadilan menerima perkara saya.

Padahal yang saya minta bukanlah agar gugatan saya dimenangkan, melainkan hanya agar perkara saya didaftarkan dan selanjutnya dinilai oleh majelis hakim melalui persidangan.

Akhirnya saya disarankan menemui Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dari penjelasan yang saya terima, saya memahami bahwa permohonan pendaftaran perkara pada prinsipnya tidak boleh ditolak hanya karena adanya perbedaan pendapat hukum. Apabila terdapat perbedaan pandangan, biarlah majelis hakim yang menilai dan memutusnya dalam persidangan.

Setelah itu, barulah gugatan saya dapat didaftarkan melalui e-Court di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Sebagai seseorang yang sering mendampingi masyarakat, pengalaman ini membuat saya bertanya, bagaimana jika yang mengalami hal seperti ini adalah masyarakat biasa yang tidak memahami hukum? Berapa banyak waktu, biaya, dan tenaga yang harus mereka keluarkan hanya untuk mendapatkan kepastian mengenai prosedur pendaftaran perkara?

Tulisan ini bukan untuk menyalahkan individu tertentu. Tulisan ini adalah ajakan untuk memperbaiki pelayanan publik di lingkungan peradilan. Ketika terdapat perbedaan pendapat hukum, jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang menanggung akibatnya.

Berikan ruang agar perkara tetap dapat didaftarkan dan biarkan majelis hakim yang memutus berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

Keadilan tidak hanya diukur dari putusan hakim, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh akses menuju ruang sidang. Saya berharap tidak ada lagi pencari keadilan yang harus pulang dengan air mata hanya karena tidak memperoleh kepastian prosedur. *

Penulis Sherly Maidelina (Jurnalis, Aktivis Perempuan, dan Aktivis HAM Aceh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *