Jeumpa Media | Banda Aceh- Kasus yang menggemparkan terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (52) ditangkap oleh polisi syariah bersama seorang pria berinisial AM (22) di ruang kerjanya sendiri.
Penangkapan tersebut berujung pada langkah tegas dari Pemko Banda Aceh. FD kini diberhentikan sementara dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, membenarkan pemberhentian sementara tersebut.
Menurut Emila, keputusan itu diambil setelah proses pemeriksaan terhadap FD dilakukan oleh penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh. Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Pemko Banda Aceh juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) yang akan menjalankan tugas di Inspektorat selama FD tidak menjalankan jabatannya.
Tak berhenti pada proses hukum, FD juga akan menghadapi pemeriksaan disiplin sebagai aparatur sipil negara.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal disebut telah membentuk tim khusus yang dipimpin Sekretaris Daerah untuk memproses perkara tersebut dari sisi kepegawaian.
Emila menegaskan, Pemko Banda Aceh menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, keputusan lebih lanjut terkait status kepegawaian FD masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Di balik keputusan tersebut, terungkap kronologi penangkapan yang terjadi pada Rabu sore, 12 Agustus 2026.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang tidak dikenal masuk ke Kantor Inspektorat setelah jam kerja berakhir, Selasa (18/8/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, satu regu polisi syariah kemudian mendatangi kantor tersebut.
Di lokasi, petugas menemukan FD bersama AM di dalam ruang kerja FD.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Rizal, berdasarkan keterangan awal dan bukti yang diperoleh penyidik, keduanya diduga melakukan pelanggaran terhadap Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya juga disebut menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini pun kini tidak hanya menjadi persoalan hukum jinayat, tetapi juga berdampak langsung terhadap posisi FD sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Sementara proses hukum masih berjalan, Pemko Banda Aceh menunggu hasil penyidikan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap status kepegawaian FD.
