Punya Harta Rp16 Miliar, Nama Anggota DPR RI Malah Masuk Data Penerima PKH

Jeumpa Media | Jakarta- Kekayaan Eva Stevany Rataba selaku anggota Komisi X DPR RI, tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp16,17 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023. Namun, namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Eva diketahui masuk dalam desil 4 dalam data kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Padahal, Eva mengaku tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH dan selama ini juga tidak pernah menerima bantuan tersebut.

Informasi mengenai pencantuman namanya dalam daftar bansos itu pertama kali diketahui Eva dari masyarakat. Ia kemudian mempertanyakan validitas data tersebut dan meminta dilakukan pengecekan sekaligus perbaikan.

“Setelah tahu nama tercantum dalam data (penerima bansos PKH), saya pertanyakan datanya. Saya juga minta segera dilakukan pengecekan dan perbaikan,” ujar Eva, dikutip Senin (7/9/2026).

Politikus Partai NasDem tersebut menilai kasus yang dialaminya menunjukkan bahwa persoalan akurasi data desil masih perlu mendapat perhatian serius. Sebab, kesalahan pendataan bukan hanya berpotensi memasukkan orang yang tidak berhak sebagai penerima bantuan, tetapi juga bisa membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak terakomodasi.

“Kalau nama saya yang jelas tidak pernah daftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada masyarakat yang kurang mampu justru terlewat,” katanya.

Kekayaan Eva Didominasi Harta Bergerak

Mengacu pada LHKPN, total kekayaan Eva pada 2023 mencapai sekitar Rp16,17 miliar dan tercatat tanpa utang.

Sebagian besar kekayaan tersebut berasal dari kategori harta bergerak lainnya yang nilainya sekitar Rp12,24 miliar, atau 75,7 persen dari keseluruhan aset.

Selain itu, Eva tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai sekitar Rp2,86 miliar. Nilai tersebut setara dengan 17,7 persen dari total kekayaannya.

Untuk kendaraan, total nilainya sekitar Rp763 juta atau 4,7 persen. Sedangkan kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai sekitar Rp305 juta atau 1,9 persen.

Besarnya nilai kekayaan tersebut membuat pencantuman Eva sebagai penerima PKH sekaligus berada di desil 4 menjadi sorotan. Eva berpandangan, dirinya seharusnya berada pada kelompok desil yang jauh lebih tinggi.

Bukan Pendatang Baru di Senayan

Eva telah menjadi anggota DPR RI sejak Pemilu 2019. Perempuan kelahiran Rantepao, Toraja Utara, 3 September 1982, itu pertama kali melenggang ke Senayan melalui Dapil Sulawesi Selatan III.

Pada Pemilu 2019, Eva memperoleh 44.240 suara. Lima tahun kemudian, dukungannya meningkat cukup tajam.

Dalam Pemilu 2024, Eva kembali terpilih dengan perolehan 73.910 suara, atau bertambah sekitar 29.670 suara dibandingkan perolehan pada pemilu sebelumnya.

Dapil Sulsel III mencakup Kabupaten Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Pinrang, Sidrap, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Eva merupakan istri Yosia Rinto Kadang, mantan Wakil Bupati Toraja Utara periode 2016–2021.

Kasus ini pun kembali membuka pertanyaan mengenai akurasi pemutakhiran data desil kesejahteraan yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan penerima bantuan pemerintah. Eva berharap persoalan serupa tidak terjadi pada masyarakat yang kondisinya benar-benar membutuhkan bantuan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *