Kejagung Sita Rp1 Triliun Korupsi Kawasan Hutan, Uang Disimpan di BSI Tanpa Bunga

Jeumpa Media | Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang senilai lebih dari Rp1 triliundalam penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di wilayah PT Inhutani V, Lampung.

Uang sitaan tersebut kini ditempatkan dalam rekening penampungan pemerintah di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan skema tanpa bunga. Selain rupiah, penyidik juga mengamankan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan seluruh uang tersebut ditempatkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung.

“Di situ nol bunga, nol persen. Tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Total barang bukti yang disita terdiri atas Rp1.003.184.000.000 dan USD166 ribu. Penyitaan dilakukan dari PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL berdasarkan izin sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.

Disiapkan untuk Kas Negara Jika Terbukti Merugikan Negara

Kejagung menjelaskan, uang tersebut nantinya dapat dieksekusi ke kas negara apabila perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dan pengadilan menyatakan terdapat kerugian keuangan negara dengan nilai yang berkaitan dengan uang sitaan tersebut.

“Ini nantinya setelah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini, maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan,” ujar Saiful.

Menurut Saiful, penyerahan uang dalam jumlah besar itu juga merupakan bentuk goodwill atau iktikad baik dari PT PSMI. Perusahaan disebut secara sukarela menyerahkan dana tersebut kepada penyidik sebagai bentuk kesiapan apabila nantinya perkara terbukti menimbulkan kerugian negara.

Selain penyitaan uang, penyidik juga telah memblokir 10 rekening operasional yang berkaitan dengan pengelolaan kebun PT PSMI.

Diduga Kuasai Puluhan Ribu Hektare Kawasan Hutan

Perkara ini bermula dari penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam perkembangannya, penanganan perkara kemudian ditarik dan diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Dugaan pelanggaran bermula dari kawasan hutan yang berada dalam penguasaan PT Inhutani V Lampung. Perusahaan tersebut sebelumnya memperoleh izin hak penguasaan hutan tanaman industri (HPHTI) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 dengan luas sekitar 55.157 hektare dan berstatus hutan produksi.

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga membuka dan menguasai sebagian kawasan tersebut untuk dijadikan perkebunan tebu di Kabupaten Way Kanan. Luas lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 32.375 hektare.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut kemudian dikaitkan dengan sebuah MoU kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari yang ditandatangani pada 2013.

Kejanggalannya, menurut penyidik, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut hingga 2007.

Saiful menyebut MoU tersebut dinilai bermasalah karena dibuat pada 2013 tetapi keberlakuannya ditarik kembali ke 2007. Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan melalui direktorat jenderal terkait telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.

Puluhan Saksi Diperiksa, Tersangka Belum Ada

Dalam penyidikan yang masih berjalan, Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 saksi dan meminta keterangan dari sejumlah ahli. Penyidik juga telah mengamankan berbagai dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Meski penyitaan uang telah mencapai lebih dari Rp1 triliun, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Saiful mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal. Pemanggilan dan pemeriksaan secara intensif baru berlangsung sekitar dua minggu.

“Saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konpers berikutnya akan kami sampaikan,” ujarnya saat ditanya mengenai penetapan tersangka.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *