Lapas Banda Aceh Gandeng Dinkes Aceh Besar Perkuat Layanan Kesehatan WBP

Jeumpa Media | Aceh Besar– Lapas Kelas IIA Banda Aceh memperkuat pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Akhmad Heru Setiawan, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Rina Karmila, di Kantor Dinas Kesehatan Aceh Besar, Selasa (22/9/2026).

Kesepakatan ini mencakup pemeriksaan kesehatan berkala, skrining penyakit menular dan tidak menular, skrining kesehatan jiwa, penyuluhan kesehatan dan sanitasi, pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), dukungan obat-obatan dasar, bantuan tenaga kesehatan, serta pengelolaan limbah medis dan limbah B3.

Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Akhmad Heru Setiawan, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memastikan WBP memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan berkelanjutan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan warga binaan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan berkesinambungan. Kami berharap sinergi dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar dapat terus diperkuat, sehingga kebutuhan kesehatan warga binaan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heru.

Menurutnya, dukungan Dinas Kesehatan diperlukan untuk memperkuat pemeriksaan, pencegahan penyakit, penyediaan obat-obatan, hingga penanganan kesehatan yang membutuhkan tenaga medis.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Rina Karmila, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung peningkatan pelayanan kesehatan bagi WBP melalui koordinasi dengan pihak Lapas.

“Dinas Kesehatan Aceh Besar berkomitmen untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi warga binaan melalui sinergi dan koordinasi yang baik dengan pihak Lapas,” ungkap Rina.

Kerja sama tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan ketika WBP mengalami gangguan kesehatan, tetapi juga mengedepankan upaya promotif dan preventif melalui edukasi kesehatan, skrining berkala, pola hidup sehat, serta penguatan sanitasi dan kesehatan lingkungan di dalam Lapas.

Dengan adanya PKS ini, kedua instansi diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi WBP sekaligus mendukung pelaksanaan pemasyarakatan yang humanis dan profesional sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *