Gibran Digugat ke MK, Muncul Permintaan Pilih Wapres Baru

Jeumpa Media | Jakarta- Hampir dua tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berjalan sejak keduanya resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029.

Namun, persoalan mengenai pencalonan Gibran kembali mencuat ke Mahkamah Konstitusi (MK), kali ini berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan saat proses pencalonan berlangsung.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan, antara lain, oleh Denny Indrayana bersama sejumlah warga serta kelompok masyarakat. Meski menggunakan mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, permohonan itu diajukan setelah melewati batas waktu normal pengajuan perkara PHPU.

Pokok persoalan yang dibawa ke hadapan hakim konstitusi bukan mengenai perolehan suara maupun tahapan penghitungan hasil Pilpres 2024. Para pemohon justru mempertanyakan konsekuensi hukum dari dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran ketika dirinya mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Dalam permohonannya, mereka berpendapat bahwa ketentuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus telah dipenuhi sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Artinya, syarat tersebut dinilai bukan sekadar dokumen administratif yang dapat dilengkapi atau diperbaiki setelah calon ditetapkan.

Atas dasar argumentasi itu, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta pencalonan Gibran dinyatakan cacat hukum sejak awal, keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya dibatalkan, serta pelantikannya sebagai wakil presiden dinyatakan batal.

Permohonan tersebut bahkan memuat konsekuensi lanjutan apabila gugatan dikabulkan. Para pemohon meminta agar MPR memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan oleh presiden, dengan batas waktu paling lama 60 hari. Permintaan tersebut tercantum secara tegas dalam petitum yang diajukan kepada MK.

Para pemohon kemudian mengaitkan dugaan persoalan syarat pendidikan tersebut secara langsung dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Menurut konstruksi hukum yang mereka ajukan, ketidakpatuhan terhadap syarat tersebut sejak proses pencalonan berlangsung membuat status pencalonan Gibran dinilai bermasalah sejak awal.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya diarahkan pada dugaan kekeliruan KPU dalam memeriksa persyaratan calon. Lebih jauh, para pemohon membawa persoalan tersebut pada pertanyaan mengenai sah atau tidaknya pencalonan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 serta dampak hukum yang mungkin timbul terhadap kedudukannya sebagai wakil presiden.

Lantas, jika permohonan tersebut dikabulkan oleh MK, sejauh mana putusan itu dapat memengaruhi hasil Pemilihan Presiden 2024?.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *