Jeumpa Media | Banda Aceh- Panggung eksekusi di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, kembali diramaikan oleh sabetan rotan algojo Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada Kamis (15/10/2026).
Dalam eksekusi massal terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat tersebut, empat orang di antaranya harus menerima hukuman maksimal sebanyak 100 kali cambukan tanpa ampun usai mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Keempat terpidana yang diganjar 100 kali sabetan rotan itu adalah FF, RD, RF, dan RM, yang sebelumnya digerebek petugas Satpol PP dan WH di sebuah rumah kos kawasan Ateuk Munjeng serta hunian di kawasan Lueng Bata.
Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen penegakan syariat Islam tanpa pandang bulu di Kota Banda Aceh.
Sementara itu, empat terpidana lainnya dieksekusi dengan hukuman yang telah dikurangi masa penahanan.
Terpidana AB dan SM masing-masing menjalani 21 kali cambukan dan HT sebanyak 25 kali sabetan atas jarimah ikhtilat. Adapun terpidana RS menjalani 7 kali sabetan rotan atas pelanggaran jarimah maisir (perjudian).(*)
