Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Desak Prabowo Tetapkan Bencana Ekologis sebagai Bencana Nasional

Jeumpa Media | Banda Aceh— Front Mahasiswa Aceh Resistance (FMAR) mendesak pemerintah menetapkan bencana ekologis dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.

Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (20/10/2026), yang sempat diwarnai aksi saling dorong dan pembakaran ban.

FMAR menilai pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh belum menunjukkan penanganan yang memadai terhadap berbagai bencana yang melanda masyarakat. Mereka menyoroti banjir dan longsor di Aceh yang masih menyisakan persoalan pengungsian, serta kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.

Juru bicara FMAR, Mbong Li, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penanganan bencana yang dinilai belum menyentuh persoalan mendasar.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai salah satu dasar tuntutan mereka.

“Ini sebenarnya gugatan rakyat atas kemuakan-kemuakan yang dimulai dari bencana. Kita dapat melihat rentetan bencana. Bahkan sampai saat ini masih ada daerah yang terendam banjir dan masyarakat yang mengungsi,” kata Mbong Li.

Menurutnya, persoalan bencana tidak hanya terjadi di Aceh. Kebakaran hutan dan lahan juga dilaporkan melanda sejumlah wilayah lain, termasuk Kalimantan dan Palembang. FMAR menilai situasi tersebut membutuhkan langkah penanganan yang lebih serius dari pemerintah.

FMAR Minta Aktivitas Korporasi Dihentikan

Selain mendesak penetapan status bencana nasional, FMAR meminta pemerintah menghentikan aktivitas korporasi yang bergerak di sektor pengelolaan lahan, kehutanan, dan pertambangan.

Mereka menilai kerusakan lingkungan, termasuk praktik penebangan hutan secara ilegal, menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap bencana ekologis di Aceh.

“Kami meminta korporasi-korporasi, baik yang berstatus hak pengelolaan lahan, hak guna usaha, kehutanan, maupun segala bentuk pertambangan, untuk dihentikan. Realitas membuktikan penebangan hutan secara liar menjadi penyebab bencana ekologi yang terjadi di Aceh,” ujar juru bicara FMAR.

Kritik juga diarahkan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Pemerintah Aceh yang dipimpin Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem bersama Wakil Gubernur Fadhlullah atau Dek Fadh. FMAR menilai penanganan bencana ekologis dan karhutla oleh kedua tingkat pemerintahan tersebut masih belum maksimal.

Massa Bertahan hingga Gubernur Menemui Demonstran

Dalam aksi tersebut, FMAR menyatakan akan tetap berada di Kantor Gubernur Aceh sampai Muzakir Manaf bersedia menemui mereka. Massa menilai gubernur memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan daerah.

“Setidaknya kami akan menetap sampai Mualem menjumpai massa. Atas nama undang-undang, yang menjabat sebagai pemerintahan daerah adalah gubernur. Semua keputusan ada di gubernur,” kata Mbong Li.

FMAR meminta pemerintah tidak mengabaikan warga yang masih menghadapi dampak bencana. Mereka menekankan bahwa penanganan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari upaya prabencana, penanganan saat keadaan darurat, hingga pemulihan setelah bencana.

Nasib Pengungsi dan Relokasi Huntap Jadi Sorotan

Persoalan warga yang masih tinggal di hunian sementara (huntara) turut menjadi perhatian FMAR. Mereka menyoroti kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih meski bencana banjir dan longsor telah berlangsung hampir setahun.

Dilansir dari IDN Times, sejumlah  wilayah yang disebut masih menghadapi persoalan banjir antara lain Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya, dan Aceh Tenggara. Bagi FMAR, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanganan bencana, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Mereka juga meminta tanggung jawab pembangunan atau relokasi hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak tidak hanya dibebankan kepada pemerintah. FMAR mendesak agar korporasi yang mereka nilai bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan turut menanggung proses relokasi tersebut.

“Fokus tuntutan kami tetap penetapan bencana nasional dan pengalihan relokasi huntap kepada korporasi-korporasi yang seharusnya bertanggung jawab,” tutupnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *