Jeumpa Media | Pidie — Aparat gabungan mengungkap keberadaan laboratorium narkotika ilegal yang beroperasi di sebuah rumah toko (ruko) di Gampong Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh pada Rabu, (21/10/ 2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar 1,2 ton bruto narkotika, termasuk sabu cair dan sabu kristal, serta menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Operasi penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Laboratorium yang diduga digunakan untuk memproduksi metamfetamin itu berada di ruko dua pintu berlantai satu, tepat di pinggir jalan penghubung Beureunuen–Kembang Tanjong.
Untuk menutupi aktivitas ilegalnya, tempat tersebut diduga disamarkan sebagai bengkel sepeda motor. Ruko itu diketahui baru disewa sekitar dua bulan sebelum penggerebekan.
Aktivitas di dalam bangunan terbilang tertutup. Pintu bagian depan selalu dalam keadaan rapat, sedangkan kegiatan produksi dipusatkan di bagian belakang ruko.
Namun, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah bahan baku menjadi narkotika siap edar.
Dilansir dari Metro Tv, barang bukti yang ditemukan meliputi 20 drum berisi sabu cair dan meth oil, serta sekitar 500 kilogram sabu kristal. Secara keseluruhan, berat bruto narkotika yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai kurang lebih 1,2 ton.
Selain itu, aparat menyita 60 kaleng Titan Pro, empat kompor dua tungku, tujuh tabung gas berkapasitas 12 kilogram, tiga mesin cuci yang digunakan dalam proses pengkristalan, dan enam telepon genggam.
Dari sisi penindakan, enam orang diamankan langsung di lokasi laboratorium di Pidie. Mereka terdiri atas dua warga negara asing asal Tiongkok dan empat warga negara Indonesia.
Adapun lima orang lainnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Aceh Utara.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kemudian meninjau langsung lokasi laboratorium narkotika ilegal atau clandestine laboratory tersebut pada Jumat, (23/10/ 2026).
Dalam kunjungan itu, ia memasuki bagian belakang ruko untuk melihat area produksi sekaligus memeriksa sejumlah barang bukti yang masih berada di tempat kejadian perkara.
Kapolri menilai pengungkapan fasilitas produksi narkotika tersebut menjadi pukulan bagi jaringan peredaran narkoba lintas negara. Ia juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Menurutnya, TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat perlu memperkuat koordinasi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Ia secara khusus meminta pemilik ruko dan rumah kontrakan untuk lebih selektif dalam menerima penyewa. Pemeriksaan identitas dan latar belakang calon penyewa dinilai penting guna mencegah bangunan yang disewakan dimanfaatkan sebagai tempat produksi maupun aktivitas peredaran narkotika ilegal.
Kapolri juga mengimbau masyarakat agar tidak bersikap acuh terhadap kondisi lingkungan sekitar. Kepedulian warga terhadap aktivitas yang tidak lazim dinilai dapat membantu mencegah kejahatan narkotika berkembang di tengah permukiman.(*)
