Jeumpa.com | Langsa- Detik -detik menjelang hari H hajatan politik tinggal hitungan hari, KIP Kota Langsa selaku lembaga pelaksana pemilu terus melaksanakan berbagai persiapan diantaranya melakukan verifikasi berkelanjutan terhadap partai politik.
Informasi yang diterima media menyebutkan KIP Kota Langsa telah mencoret empat partai politik peserta pemilu 2024 dikarenakan tidak mencukupi syarat yang telah ditentukan Senin (29/1/2204).
Adapun keempat partai politik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta kontestansi Pemilu 2024. Sebab, partai politik tersebut tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Muhammad Alfadhal M.Si disela-sela kegiatannya Senin (29/01/2024).
Alfadhal mengungkapkan “dari 24 parpol yang terdaftar di KIP Kota Langsa, ada empat parpol yang dibatalkan kepesertaannya dikarenakan tidak melaporkan LADK dan RKDK” Ungkapnya.
Selain itu, lanjut Alumni MUQ tersebut, keempat parpol tersebut juga tidak memiliki calon anggota legislatif. Parpol tersebut adalah Partai Buruh, Partai PSI, Partai Garuda dan Partai Ummat.
“Pembatalan tersebut berdasarkan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 338 ayat 1 dan PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 122 ayat 1 dan 2 maka secara otomatis ke empat partai politik tersebut dibatalkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Langsa,” Demikian Afdhal (Nj)
