Jeumpa.com | Langsa – Pembunuhan terhadap kaum perempuan berbasis gender atau disebut dengan istilah Femisida jumlahnya semakin tahun terus mengalami peningkatan tajam di Indonesia. Femisida kerap terjadi karena didorong oleh adanya perasaan superior, dominan, maupun misogini terhadap perempuan.
Begitu juga perihal pemicu femisida tentu beragam, mulai akibat dari konflik rumah tangga, adanya unsur kriminalitas maupun fenomena sosial. Saat ini Isu femisida telah menjadi perhatian dunia, sebab sifatnya sebagai manifestasi diskrimininasi terhadap perempuan.
Di indonesia, sepanjang tahun 2023 komnas perempuan mencatat kasus femisida di seluruh provinsi di Indomesia dengan kasus terbanyak di Provinsi Jawa Timur, yaitu 28 kasus. Jawa Barat dan Jawa Tengah menyusul dengan masing-masing 24 dan 18 kasus. Selanjutnya, di Sumatera Utara ditemukan 10 kasus dan di Riau terpantau ada delapan kasus.
Awal tahun 2024, Aceh dikejutkan dengan peristiwa pembunuhan seorang wanita muda di pidie. Mayat tersebut ditemukan terbungkus dan terkubur di dalam kamar mandi rumah korban. Berdasarkan investigasi kepolisian, pelaku atas kasus ini adalah suami korban dan berbagai femisida lainnya yang saban hari wara wiri pemberitaan femisida dengan kronologis super tragis.
Dari fakta dan data diatas, dapat dijelaskan bahwa indonesia belum menjadi negara yang aman bagi kelompok rentan. Tentu, ini menjadi PR besar bagi Negara, terkhusus Presiden, Kapolri, dan para pemegang kebijakan strategis. Memang, saat ini kemenPPPA telah dibentuk namun perlu dipahami kembali tupoksi kementerian tersebut bukanlah eksekutor dalam hal penindakan melainkan pencegahan dan pendampingan dalam hal pasca penanganan.
Selain femisida, Kekerasan lainnya terhadap perempuan dan anak juga tidak kalah jumlahnya. Secara nasional, jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang 2023 tercatat 15.120 kasus (versi SIMFONI). Sedangkan menurut DP3A Provinsi Aceh, sepanjang 2023 terdapat 894 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi berjulukan Serambi Mekkah tersebut. Dari dua sumber data diatas, untuk kasus terbanyak adalah kekerasan seksual, disusul KDRT, Penganiayaan, Pembunuhan dan sebagainya.
Kembali persoalan Femisida, sudah sepatutnya hal ini menjadi perhatian ekstra bagi semua pihak baik pemegang kebijakan, penegak hukum, tokoh masyarakat dan warga negara. Pencegahan femisida belum tentu efektif hanya sebatas sosialisasi, namun penerapan aturan hukum serta pemahaman hukum yang detil harus dilaksanakan.
Sebab, dari sisi hukum saja berbagai regulasi telah diciptakan yang katanya untuk memberi perlindungan dan perhatian khusus bagi kaum perempuan seperti UU Perlindungan Anak, UU KDRT, UU TPKS dan kebijakan lainnya. Sungguh ironis bila semakin banyaknya regulasi justru kasusnya juga semakin bertambah.
Oleh karena itu, perlu dikaji kembali kekeliruan apa terhadap aturan hukum dalam UU tersebut, apakah kurangnya penerapan atau kurangnya pemahaman penegak hukum dalam mengeksekusi ataupun tidak adanya keseriusan negara dalam menerapkan UU tersebut.
Sebagai penutup, penulis berharap menjelang pergantian kepala negara nanti siapapun mereka yang terpilih mampu memberikan kontribusi khusus dalam hal perlindungan perempuan. Perubahan-perubahan terhadap perlindungan perempuan harus segera direalisasikan demi menurunkan bahkan menghapus angka femisida di Indonesia.
Penulis:
Nazarruddin
Pegiat isu Perempuan dan Anak Aceh
Advokasi Yayasan Anak Merdeka
Petugas Pendamping Kasus UPTD.PPA Kota Langsa
Jurnalis Jeumpa.com
