Bawaslu: Sistem Sirekap Bukan Penentu Rekapitulasi

Jeumpa.com | Jakarta – Terkait munculnya gelombang protes Masyarakat terhadap perhitungan suara bermasalah dalam sistem Sirekap, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja merespons pertanyaan tersebut khususnya penghitungan sementara calon presiden dan wakil presiden di web Komisi Pemilihan Umum tersebut, Kamis (15/02/2024).

Rahmat menduga penghitungan suara sementara yang muncul dalam situs pemilu2024.kpu.go.id itu, merupakan kesalahan memasukan data atau pembacaan data dari aplikasi tersebut sedang bermasalah. Namun Sirekap bukanlah penentu terhadap rekapitulasi.

“Misalnya masalah Sirekap, ada masalah atau tidak? Bahkan ada (lonjakan suara) 8.000. Ini data apa ini,” kata Rahmat, Seperti dikutip dari TEMPO, dalam keterangan pers, di Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/02/2024).

Rahmat mengatakan, penentu hasil akhir penghitungan suara pemilihan presiden di Pemilu 2024 ini mengacu pada Undang-Undang Pemilu. Sehingga penghitungan suara tetap dilakukan secara manual, bukan melalui aplikasi Sirekap dan Semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan.

“Ada masalah yang ditemukan pada pengelolaan data yang muncul dalam aplikasi tersebut. Namun, temuan itu masih dalam kajian Bawaslu.

Salah satu kasus yang ditemukan, yakni penghitungan suara TPS 013 di Desa Kalibaru, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Hasil penghitungan manual di kertas plano pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 70 suara dan jumlah itu sama dengan yang tampil web.

Jumlah yang sama juga terjadi pada penghitungan suara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Antara data di hitungan manual dan web memunculkan angka yang sama, yakni 15 suara. Jumlah suara yang berbeda sangat jauh justru terjadi pada penghitungan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dari penghitungan di kertas plano, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara sah di TPS 013 sebanyak 117. Namun yang ditampilkan dalam situs KPU tersebut mencapai 617 suara. Artinya suara Prabowo-Gibran melonjak 500 suara.

Dalam memasukkan data hasil penghitungan suara ke dalam aplikasi Sirekap milik KPU tersebut, dilakukan oleh dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada setiap TPS.

Pengambilan data itu dengan memfoto kertas plano hasil penghitungan manual, lalu diunggah. Hasil unggahan itu akan dimasukkan oleh panitia pemilihan kecamatan atau PPK untuk terbaca dalam pemilu2024.kpu.go.id. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *