Demi Asmara, Pacar Ibu Kandung Bunuh Bocah 5 Tahun Di Aceh Barat

Jeumpa.com | Aceh Barat – Tragedi pembunuhan terhadap anak saban hari terus terjadi di Indonesia, Di Aceh sendiri kasus itu kembali terjadi yaitu di Aceh Barat, Jumat (23/02/2024).

Seorang bocah berusia 5 tahun yang bernama Berly Ghaisan Rabbani, tewas mengenaskan setelah dibunuh oleh pacar sang ibunya.

Bocah hasil perkawinan mantan suami istri Adimansyah (45) dan Putri Riyani (27) itu dibunuh demi melancarkan hubungan gelap antara ibu korban dengan pelaku.

Akibat perbuatan kejam itu, pelaku berinisial AZ alias Ayi (22) warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat telah ditangkap dan diamankan ke Mapolres Aceh Barat.

Demikian diungkapkan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi, bahwa Korban Berly Ghaisan Rabbani meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat oleh yang dilakukan oleh pelaku.

“Kejadian itu terjadi pada Sabtu 10/02/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi tempat pembuatan gorong-gorong di jalan Singgah Mata II Meulaboh. Ayi merupakan pacar ibu kandung korban,” Ucap Fachmi dalam konferensi pers kepada awak media, Jumat (23/02/2024).

Perbuatan pelaku pun tergolong sadis. Berawal bocah itu dianiaya oleh pelaku dengan cara memasukkan alat pemotong kawat besi atau tang kakak tua ke lubang anus korban dan dibanting serta dipukul oleh pelaku.

Kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban menaruh curiga atas kematian anaknya yang tak wajar dan merasa ditutupi oleh ibu kandungnya sehingga ia berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Kemudian polisi melakukan pengembangan penyelidikan hingga pelaku ditangkap.

Kasat Reskrim menceritakan sebelum kejadian tersebut terungkap, ibu kandung korban pada 10 Februari  2024, menghubungi mantan suaminya Adrimansyah melalui telepon untuk mengabarkan bahwa anak mereka sudah meninggal karena demam tinggi dan kejang-kejang.

Ibu kandung korban juga mengaku kepada mantan suaminya bahwa sang anak telah dikebumikan namun merahasiakan lokasi pemakamannya.

Merasa ada yang tidak beres terhadap anaknya, Ayah korban yang tinggal di Simeulue datang ke Meulaboh untuk mencari tahu lebih dalam tentang sang anak hingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat.

“Atas kasus ini tersangka terancam 15 tahun, untuk tersangka dikenakan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *