Jeumpa.com | Jakarta – Pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan oleh Presiden Joko Widodo untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dianggap tidak sah dan Ilegal, Rabu (28/02/2024).
Diketahui bahwa Presiden Jokowi, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/02/2024), memberikan kenaikan pangkat untuk Prabowo dari Letnan Jenderal TNI menjadi Jenderal kehormatan TNI. Gelar tersebut diberikan sebagai penghargaan dan untuk peneguhan agar Prabowo dapat sepenuhnya berbakti kepada bangsa dan negara.
Dilansir dari Kompas, Direktur Eksekutif Setara Institute, Hailili Hasan, mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.
“Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan,” jelas Hailili.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012 menyebutkan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik. Sedangkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diberikan kepada prajurit yang mengemban tugas khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam tugasnya.
Berdasarkan dua kategori di atas, Hailili menilai Prabowo tidak masuk kualifikasi. Ditambah, Prabowo diketahui telah pensiun dari militer bukan karena memasuki usia pensiun, melainkan karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998.
Negara telah dengan jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan seorang pelanggar HAM berdasarkan bukti bahwa Prabowo terlibat dalam kasus penculikan aktivis yang juga menyebabkan direkomendasikannya Prabowo untuk diberhentikan dari militer.
Hailili menyebutkan bahwa pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat kepada Prabowo dapat menghina dan merendahkan korban serta para pembela hak asasi manusia (HAM), terutama bagi yang terlibat dalam tragedi penculikan aktivis 1997-1998.
Hailili kemudian melanjutkan, pemberian bintang kehormatan untuk Prabowo juga dianggap bermasalah dari sisi etika. Karena Presiden seharusnya lebih memikirkan nasib rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi serius karena naiknya harga beras dan sembako lainnya.
Oleh sebab itu, Setara Institute mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran kepada Prabowo.
Tidak Hanya Haiili, Pengamat militer sekaligus peneliti senior Marapi Consulting Beni Sukadis juga mengusulkan agar Presiden Jokowi mengkaji ulang pemberian kenaikan pangkat istimewa untuk Prabowo.
Beni menilai bahwa Prabowo tidak memenuhi syarat yang diatur undang-undang dan mempertanyakan sumbangsih Prabowo untuk pertahanan dan keamanan.
“Tentu ini menjadi persoalan ketika pertahanan negara kita masih belum optimal dalam menjaga kedaulatan nasional, terutama dari berbagai ancaman nontradisional, seperti penyeludupan barang, pencurian ikan dari kapal asing, pelanggaran wilayah, dan ancaman lainnya,” ujarnya.
Seperti Hailili, Beni juga mempermasalahkan rekam jejak Prabowo di Orde Baru dan mengungkit surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP yang menyebutkan bahwa Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto sebagai perwira terperiksa disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 1998 dan ditandatangani salah satunya oleh Ketua DKP Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo.
Sejalan dengan Hailili dan Beni, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin juga mengkritik pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat untuk Prabowo.
“Perlu digarisbawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi “pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa” tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawiraan atau pensiunan TNI,” kata Hasanuddin.
Sehubungan dengan permasalahan keabsahan pemberian pangkat militer kehormatan untuk Prabowo karena status Prabowo yang merujuk pada surat keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menyampaikan bahwa menurut kepres nomor 62/ABRI/98 tanggal 22 November 1998, isi keputusannya adalah Prabowo diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan. (Tsy)
