Edarkan Sabu, Polres Langsa Amankan Dua Wanita Muda

Jeumpa.com | Kota Langsa – Dua wanita muda di Langsa diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa karena terlibat jual beli narkoba jenis sabu, Kamis (29/02/2024).

Wanita tersebut adalah AV (40) Dusun Satria Gp. Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat dan MY(23) warga Dusun Pendidikan Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro.

Hal itu dibenarkan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH mengatakan personilnya mengamankan kedua pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat setempat yang sudah meresahkan warga.

“Kedua pelaku kita amankan pada hari Kamis (22/02/2024) sekira pukul 16.30 WIB di Dusun Satria Gp. Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat tepatnya di dalam rumah,” ujar Kasat.

Kemudian, Sambung Kasat, dari tangan kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa paket sabu siap edar beserta 2 unit handphone.

“Dari kedua pelaku kita amankan 14 (empat belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) Gram, 9 (sembilan) plastik tembus pandang, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru dongker dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru,” Sambungnya.

Untuk pengembangan lanjutan, kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.(Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *