Jeumpa.com | Banda Aceh – Anak adalah titipan Tuhan yang harus dinafkahi, dilindungi dan dididik. Namun, berbeda pada dua anak di Banda Aceh ini, mereka dipaksa oleh kedua orang tuanya untuk mengemis di jalanan, Kamis (29/02/2024).
Pasangan suami istri berinisial MN dan AN tersebut merupakan warga Aceh Besar yang memaksa kedua buah hatinya yang masih berusia empat dan dua tahun untuk mengemis di sejumlah persimpangan lampu merah (Traffic Light) maupun warung dan cafe di kota Banda Aceh.
Kepolisian usai menerima aduan dari masyarakat kemudian menindaklanjuti kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan kedua orang tua kandung tersebut sebagai tersangka pada Rabu, (21/02/2024).
“Fenomena ini baru terungkap, kami mengamankan sebuah kotak kardus beserta uang tunai senilai Rp 32 ribu,” ujar Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakarsa, kepada awak media, Kamis (29/02/2024).
Awalnya, sambung Satya, kedua bocah tersebut melakukan aksi mengemis sudah setahun belakangan. Mirisnya, jika si anak tak mendapatkan uang atau berjumlah sedikit, maka pelaku akan memarahi kedua anaknya.
“Mereka tidak punya pekerjaan tetap, sehingga memaksa anaknya untuk cari uang. Bahkan, hasil dari ngemis ini dipakai untuk nyabu oleh pelaku, hasil tes urine jelas memang positif,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan Kepolisian, pelaku memiliki 4 orang anak, pengakuannya 2 anak saat ini tinggal bersama mereka yang dipaksa mengemis, sedangkan 2 anak lagi sudah dititipkan ke orang lain untuk diasuh.
“Dua anak laki-laki mereka nomor satu dan dua telah dititipkan dan dirawat oleh orang lain, namun masih kita selidiki keberadaan mereka di mana dan dengan siapa,” ungkap Kapolres.
Saat ini, kedua anak mengemis itu telah diasuh di shelter yang aman berada di bawah pengawasan dinas sosial dan pelaku telah mendekam dalam prodeo atas perbuatannya.
Sesuai aturan, memaksa anak untuk melakukan hal yang bukan kapasitasnya apalagi menghambat hak nya sebagai anak tidak dibenarkan secara agama maupun negara. Negara sudah membuat regulasi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mereka.
Mantan Kapolres Langsa ini mengimbau seluruh masyarakat di kota Banda Aceh dan sekitarnya untuk segera melaporkan kasus serupa jika mengetahuinya.
“Anak-anak korban ekploitasi dalam berbagai cara dapat diurus oleh negara melalui dinas atau lembaga terkait, sehingga untuk segala kebutuhannya seperti pendidikan dan sebagainya sudah ditanggung oleh negara” sebut mantan Kapolres Langsa itu. (Nj)
