Jeumpa.com | Aceh Timur – Seorang oknum dokter berinisial SI (42) warga Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Sabtu (02/03/2024).
Adapun kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah modus menjanjikan pengurusan seorang dokter lulus pendidikan profesi spesialis.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan, tindak pidana ini bermula pada bulan Mei 2022, dimana HM warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur bertemu dengan tersangka (SI) di Hotel Adi Mulia, Medan untuk membicarakan pengurusan kelulusan anak kandung korban inisial HM pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Interna di Fakultas Kedokteran USU Medan.
“Kepada HM, tersangka menjamin kelulusan anak HM, namun HM harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan tersebut, lalu HM pun menyetujuinya,” ucap Kasat Reskrim, Sabtu, (02/03/2024) kepada awak media.
Kemudian, sambung Kasat, Pada bulan Juli 2022, anak HM mengikuti ujian seleksi administrasi. Setelah hasil pengumuman terbit, ternyata anak HM tidak lulus. Lalu pada September 2022 keluarlah hasil pengumuman kelulusan PPDS Interna (jurusan spesialis penyakit dalam), lagi-lagi nama anak HM juga tidak ada di dalam hasil kelulusan tersebut.
“Mengetahui anaknya tidak lulus, HM kemudian meminta kepada tersangka agar uangnya dikembalikan dan tersangka akan bertanggung jawab. Akan tetapi sampai dengan bulan September 2023 uang HM tidak dikembalikan oleh tersangka, merasa ditipu oleh tersangka, pada tanggal 23 September 2023, HM membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur,” sebut Kasat.
Beranjak dari LP tersebut, kemudian Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara mendalam dan pada hari Rabu (28/02/2024) keberadaan tersangka terdeteksi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung di bawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum,” tegas Kasat.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka dipersangkakan pasal Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP. (Nj)
