Jeumpa.com | Langsa – Kasus penganiayaan penyintas disabilitas yang terjadi pada hari Minggu (03/03/2024) di Sekolah Luar biasa (SLB) jalan Perumnas Kec. Langsa baro Kota Langsa berakhir secara perdamaian atau Restorative Justice, Selasa (05/03/2024).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad menyampaikan perkara tersebut diselesaikan secara restorasi setelah adanya permintaan kedua belah pihak.
“Kita sebelumnya menerima laporan tentang dugaan penganiayaan terhadap penyintas difabel, lalu setelah dilakukan penyelidikan anggota kami mengamankan pelaku, namun setelah duduk bersama dan permintaan kedua belah pihak maka kasus ini diselesaikan kekeluargaan,” ungkap Rahmad.
Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban disebabkan pelaku merasa tersinggung karena korban mengintip pelaku yg sedang melakukan video call dan memegang kemaluan pelaku.
“Pelaku dan korban merupakan penyandang disabilitas kategori tuna rungu, dan dapat termasuk kategori orang yg tidak dapat dipertanggung jawabkan pidana padanya karena salah satu sebab pertumbuhan jiwanya cacat (tuna rungu sensorik) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP,” sambung Rahmad.
Kemudian, tambah Rahmad, pelaku juga tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan kondisi pelaku yang merupakan penyandang disabilitas namun tetap dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya, beredar video di kalangan sosial media tentang penganiayaan seorang penyandang disabilitas, video yang berdurasi 3 detik tersebut menunjukkan seorang pria menganiaya penyintas disabilitas inisial J (29) di salah satu SMPLB jalan Perumnas Kota Langsa.
Beberapa jam pasca viral, pelaku berinial M (19} langsung diamankan personil Polsek Langsa Barat lalu dilimpahkan ke Polres Langsa hingga perkara tersebut berakhir secara Restorative Justice. (Nj)
