Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak di Tangerang

Jeumpa.com | Jakarta – Kepolisian bongkar praktek prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat atau biasa disebut Open by Online (Open BO), di kawasan Tangerang. Selasa (19/3/2024)

Dalam kasus tersebut, Polisi menangkap pelaku yakni suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) yang diduga sebagai mucikari. Pasutri tersebut menawarkan anak di bawah umur untuk para hidung belang. Selain itu dua remaja di bawah umur UYN (17) dan AF (17) juga ikut ditangkap.

“Pengungkapan berawal pada Sabtu 16 Maret 2024 kemarin, sekitar pukul 23.00 WI. Polsek Karawaci yakni Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (19/3/2024).

Menurut dia, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang itu, DL berperan sebagai mucikari atau mami dibantu RA sebagai operator, menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan,” jelas Zain.

Polisi membawa empat tersangka tersebut ke Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

“Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan), hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi. Saat pengerebekan kita (polisi) pun melibatkan warga setempat,” ujarnya.

Adapun pelaku terancam hukuman perlindungan anak
dan di bulan Ramadhan ini pihak kepolisian berharap, peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang dapat mengganggu ibadah puasa.

“Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tutupnya.(YM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *