Tolak Hasil pemilu, Anies Gugat Pilpres ke MK

Jeumpa Media | Jakarta – Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan 92,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara, sehingga KPU secara sah menetapkan mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029.

Dikutip dari Kompas, pasangan Prabowo-Gibran mengalahkan paslon nomor urut 1 yang mendapat 40,9 juta suara atau 24,95 persen dan paslon nomor urut 3 dengan total 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

Akan tetapi, setelah hasil Pemilu 2024 tersebut ditetapkan, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi melalui Tim Hukum Nasional (THN) mereka pada Kamis (21/03/2024).

Merekan mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

Terpantau sejak pagi tadi pukul 09.00 WIB, THN paslon 1 telah tiba di Gedung MK dengan membawa tumpukan berkas.
Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan untuk memperjuangkan perubahan.

“Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *