DPR Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Kini 8 Tahun

Media Jeumpa | Jakarta – Pada rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/3/2024).

Pertama nya, Puan meminta Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas agar menyampaikan hasil pembahasan pada tingkat I. Dalam penjelasannya, Supratman menyebutkan Baleg DPR setuju agar RUU Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode adalah salah satu poin krusial yang tercantum dalam RUU Desa yang sudah disepakati.

Beberapa perangkat desa pernah beberapa kali melakukan aksi menuntut agar jabatan perangkat desa menjadi 9 tahun dan hingga 3 periode.

Dilansir dari Kumparan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU Desa menjadi UU.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apalah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (28/3/2024).

“Setuju,” ucap seluruh anggota fraksi. Kemudian puan mengetuk palu persetujuan tersebut.

Mendagri Tito Karnavian juga hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam pengesahan tersebut. (Rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *