Jeumpa Media | Jakarta – Para Ahli Hukum tim Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, melayangkan protes saat pertanyaannya tidak dijawab oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), ahli dari tim hukum Anies-Muhaimin Anthony Budiawan.
Hotman ingin ahli tersebut untuk tidak sekedar omon-omon saja.
Hal tersebut disampaikan Hotman selaku kuasa hukum dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Awalnya Hotman memberikan pertanyaan untuk ahli terkait hubungannya Presiden Jokowi yang melanggar UU tentang korupsi dan APBN dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang.
Dalam tayangan YouTube Mahkamah Konsitusi RI, Hotman melayangkan berbagai pertanyaan dan protesnya.
“Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum. Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR. Karena itu pemohon meminta Pemilu dibatalkan dan diulang,” Kata Hotman.
“Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh nggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?” tanya Hotman Paris.
Kemudian, dari pihak KPU juga selalu termohon menyampaikan pertanyaannya ke ahli. Anthony pun akhirnya menjawab satu persatu pertanyaan yang diajukan.
Anthony lalu menjawab dan ia merasa jawaban sudah cukup. Namun, Hotman Paris melayangkan kembali protesnya karena merasa jawaban tersebut belum dijawab oleh Anthony.
“Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlihan beliau?” protes Hotman.
Suhartoyo selaku Ketua MK meminta Hotman untuk tidak terlalu bersemangat. Suhartoyo kemudian menanyakan kepada ahli bersedia atau tidak untuk menjawab pertanyaan Hotman.
“Iya, tidak usah terlalu semangat, bapak (ahli) mau jawab tidak?” tanya Suhartoyo.
“Saya serahkan, karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya,” jawab Anthony.
Suhartoyo akhirnya mengatakan ahli tidak perlu memaksakan diri untuk menjawab. Hal tersebut lantas memancing Hotman kembali melayangkan protesnya.
“Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan,” ujar Hotman.
“Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan kepada Mahkamah,” jawab Suhartoyo.
Menurutnya, seharusnya ahli dapat lebih menjelaskan terkait pertanyaan yang dia ajukan. Hotman pun meminta ahli untuk tidak hanya sekedar berbicara saja.
“Iya maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan cuma omon-omon,” ujar Hotman.
“Anda tidak bisa memaksakan seperti itu, terima kasih ya,” ujar Suhartoyo.
Sidang pun di lanjutkan walau suasana mulai memanas.(Rn)
